Kasus Ulekan Cobek Kemaluan Istri: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
8 Juni 2021 11:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahrudin, pelaku penganiayaan berar kepada istrinya di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sahrudin, pelaku penganiayaan berar kepada istrinya di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Sahrudin (44 tahun), pria yang melakukan penganiayaan berat kepada istri di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan penyidik sudah menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 338 KUHP junto 351 KUHP dan pasal 44 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini kita masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara," katanya, Selasa (8/6).
Menurutnya, penganiayaan berat yang dilakukan tersangka sudah mengarah ke percobaan pembunuhan. Saat ditangkap ia juga mencoba melawan petugas dengan senjata tajam.