Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Kasus Ulekan Cobek Kemaluan Istri: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
8 Juni 2021 11:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan penyidik sudah menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 338 KUHP junto 351 KUHP dan pasal 44 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini kita masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara," katanya, Selasa (8/6).
Menurutnya, penganiayaan berat yang dilakukan tersangka sudah mengarah ke percobaan pembunuhan. Saat ditangkap ia juga mencoba melawan petugas dengan senjata tajam.