
Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena melakukan penganiayaan berat mengarah kepada percobaan pembunuhan terhadap RE (44 tahun), istri sisirnya. Keduanya pun diketahui sudah 6 tahun berumah tangga.
Berikut kronologi kasus pria yang masukkan ulekan cobek ke kemaluan istri tersebut:
Selasa, 1 Juni 2021
- Pukul 20.45 WIB : Keduanya terlibat cekcok dikarenakan pelaku menuduh korban selingkuh.
- Pukul 21.00 WIB : Pelaku yang cemburu dan emosi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Rabu, 2 Juni 2021
- Pukul 00.00 WIB : Pelaku terus menganiaya korban secara bertubi-tubi. Wajah, muka, dan kepala korban dipukuli.
- Pukul 04.30 WIB : Korban yang tidak tahan dengan penganiayaan itu terpaksa mengaku kalau dirinya berselingkuh. Hal itu lantaran korban nyaris dibakar hidup-hidup.
- Pukul 05.00 WIB : Korban berhasil kabur setelah berpura-pura ke kamar mandi.
- Pukul 05.30 WIB : Korban meminta tolong ke rumah perangkat Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin.
- Pukul 07.00 WIB : Korban didampingi perangkat desa melaporkan kasus ini Mapolres Banyuasin.
Kamis, 3 Juni 2021
- Pukul 07.00 WIB : Tim dari Satreskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi persembunyian pelaku di hutan Dusun III, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung.
- Pukul 07.30 WIB : Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Deka bersama tim opnsal bergerak ke lokasi dan memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya.
- Pukul 09.00 WIB : Pelaku berhasil diamankan petugas setelah kedua kakinya dilumpuhkan karena mencoba melawan dengan senjata tajam saat akan ditangkap.