Ini Tampang Pelaku yang Masukkan Ulekan Cobek ke Kemaluan Istrinya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas penganiayaan berat dengan percobaan pembunuhan itu pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 338 KUHP junto 35 KUHP dan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara.