Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ini Tampang Pelaku yang Masukkan Ulekan Cobek ke Kemaluan Istrinya

Urban Idverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
SA (44 tahun) pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Banyuasin. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
SA (44 tahun) pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Banyuasin. (foto: istimewa)

SA (44 tahun), pria yang menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap istri sirinya RE (44 tahun) kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Sumsel.

kumparan post embed

Atas penganiayaan berat dengan percobaan pembunuhan itu pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 338 KUHP junto 35 KUHP dan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara.

kumparan post embed
SA (44 tahun) pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
SA (44 tahun) pelaku penganiayaan istri di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
kumparan post embed
SA Pelaku penganiayaan istri di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
SA pelaku penganiayaan istri di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
kumparan post embed