Ini Tampang Pelaku yang Masukkan Ulekan Cobek ke Kemaluan Istrinya

Konten Media Partner
7 Juni 2021 13:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SA (44 tahun) pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Banyuasin. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
SA (44 tahun) pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Banyuasin. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
SA (44 tahun), pria yang menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap istri sirinya RE (44 tahun) kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Sumsel.
ADVERTISEMENT
Atas penganiayaan berat dengan percobaan pembunuhan itu pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 338 KUHP junto 35 KUHP dan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara.
SA (44 tahun) pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
SA (44 tahun) pelaku penganiayaan istri di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
SA Pelaku penganiayaan istri di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
SA pelaku penganiayaan istri di Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)