Konten Media Partner
Ini Tampang Pelaku yang Masukkan Ulekan Cobek ke Kemaluan Istrinya
ยทwaktu baca 1 menit

ADVERTISEMENT
SA (44 tahun), pria yang menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap istri sirinya RE (44 tahun) kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Sumsel.
ADVERTISEMENT
Atas penganiayaan berat dengan percobaan pembunuhan itu pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 338 KUHP junto 35 KUHP dan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara.
