news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Partisipasi Masyarakat Desa dalam Musyawarah Pembangunan Desa Sukarapih

Muhamad Yusuf Alvajar (Universitas Islam 45 Bekasi)
Mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi.
Konten dari Pengguna
18 November 2022 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Yusuf Alvajar (Universitas Islam 45 Bekasi) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desa Sukarapih merupakan Desa yang berada di Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, luas Desa Sukarapih sendiri sekitar 4,2 Km2 , memiliki jumlah penduduk tahun 2018 sekitar 7.932 dengan kode Kementerian Dalam Negeri 32.16.04.2004. Kepala Desa Sukarapih Bernama Bapak Acim
Sesuai dengan amanat yang di emban dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya harus berorientasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas. Melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan cara ini pemerintah akan makin mampu menyerap aspirasi masyarakat banyak, sehingga pembangunan yang dilaksanakan mampu memberdayakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Masyarakat desa Sukarapih harus dilibatkan dalam pembangunan, masyarakatnya perlu dibina dan disiapkan untuk dapat merumuskan sendiri permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah-langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang telah diprogramkan dan dilaksanakan.
Di Desa Sukarapih untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa yaitu masyarakat kurang memahami arti partisipasi dan bagaimana cara menyalurkan aspirasi agar pembangunan yang mereka inginkan bisa terwujud dan ketika aspirasi masyarakat sampai kepada pihak BPD sebagai badan yang menampung aspirasi masyarakat desa.
Data yang didapat dalam acara Musyawarah Pembangunan di Desa Sukarapih Agenda Desa tersebut dihadiri oleh 35 orang pada Musyawarah Pembangunan Desa tahun 2020, 48 orang pada Musyawarah Pembangunan desa tahun 2021 dan 67 orang pada Musyawarah Pembangunan Desa 2022.
ADVERTISEMENT
Musyawarah Pembangunan Desa tersebut dihadiri oleh perangkat Desa Sukarapih, seperti Kepala Desa Sukarapih, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Desa Sukarapih, Kepala Dusun, Ketua RT dan Rukun warga Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga beserta tokoh-tokoh masyarakat setempat dan juga warga yang ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desa tersebut. Selain itu, juga hadir perwakilan dari kecamatan seperti Camat dan Sekretaris Kecamatan Tambelang.

Kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah yang mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Menurut (1995:11), peranan sebagai suatu rangkaian perilaku yang teratur yang ditimbulkan karena jabatan tertentu, atau adanya suatu serta dengan adanya suatu kantor. Menurut Anthony dalam bukunya yang berjudul “An Introduction to International Politics” mendefinisikan peranan yakni sebagai tuntutan yang diberikan secara struktural (norma-norma, harapan, larangan, tanggung jawab) terdapat serangkaian tekanan dan kemudian yang menghubungkan, membimbing, dan mendukung fungsinya dalam organisasi 1976:232-255).
ADVERTISEMENT
Dalam Undang - undang nomor 6 tahun 2014 secara eksplisit memberikan tugas kepada pemerintah desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah berkewenangan mengurusi urusan rumah tangga daerah sendiri (desentralisasi). Pemerintah di berikan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan yang ada didesa dalam rangka mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan wewenang pemerintahan, pemerintah wajib melaksanakan kehidupan demokrasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban dan menjalankan prinsip tata pemerintahan yang baik.