Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Guru ASN Nganggur Saat WFH?
24 Juli 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Enggar Pristianora tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berawal dari komentar salah seorang teman di WA grup, yang berkata kepada rekan guru ASN “anda tidak kerja tetap dibayar, beda dengan saya”. Kalimat ini terlihat biasa saja namun ini adalah bentuk opini sekaligus prasangka bahwa para ASN Guru tidak bekerja karena tidak mengajar secara tatap muka. Padahal semua ini hanya masalah mengubah kebiasaan saja. Mengubah kebiasaan menjadi lebih efisien, lebih bermakna, dan berorientasi pada hasil.
ADVERTISEMENT
Skema Work From Home (WFH) merupakan bagian dari konsep telecommuting (bekerja jarak jauh) Jack Nilles. Dilansir dari The Balance Careers, telecommuting adalah sistem kerja yang mengedepankan fleksibilitas, di mana para karyawan dapat bekerja dari luar kantor. Dengan kata lain, kegiatan bepergian ke kantor atau tempat kerja digantikan dengan hubungan telekomunikasi.
Dalam hal komunikasi, telecommuting biasanya mengandalkan teknologi dengan menggunakan email, telepon dan media sosial. WFH tetap stay connected dengan kepala/atasan, teman seprofesi, wali siswa dan siswa sehingga bekerja tetap efektif, koordinasi dan komunikasi lancar, kinerja ASN pun tetap optimal. Apabila bekerja di rumah ini dilakukan dengan benar dan terencana, maka tidak ada waktu yang terbuang percuma, justru kinerja kita akan meningkat dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kerja adalah prioritas kita, awali dengan berdoa, niatkan untuk beribadah dan mencari nafkah yang halal untuk keluarga, kita dibayar karena kinerja. Untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar siapkan peralatan elektronik dan jaringan internet yang baik sebagai alat perang. Siapkan juga ruangan kerja tersendiri di rumah agar tidak mengganggu dan terganggu dengan aktivitas keluarga dan wajib menetapkan target kerja untuk segera melaporkan pekerjaan kita kepada kepala/ atasan guna menghindari lupa akan kegiatan yang telah kita lakukan.
Ketika WFH, setiap ASN Guru harus tetap produktif dan wajib mematuhi jam bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu memiliki beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal, terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
ADVERTISEMENT
Apa saja kegiatan guru?
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup 5 kegiatan pokok yaitu: Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan, pengkajian program tahunan (PROTA) dan semester (PROMES) dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan. Dalam rangka pengkajian kurikulum, sekolah juga diharuskan melaksanakan link and match dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja (DUDIKA).
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). Untuk pelaksanaan pembelajaran ini dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. Bisa kita ambil contoh paling melaksanakan pembelajaran minimal yaitu 24 jam, Guru mengajar 12 rombongan belajar (ROMBEL)/kelas dan tiap ROMBEL terdiri dari 35 anak maka kita harus membimbing 420 siswa dan memastikan mereka mengikuti pelajaran, mengerjakan tugas dan memiliki kompetensi yang ditargetkan.
ADVERTISEMENT
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Masih dengan asumsi 24 jam, bila dalam sepekan guru memberikan tugas kepada siswanya satu kali saja, maka guru harus mengkoreksi pekerjaan 420 siswa sekaligus memberikan umpan balik kinerja siswa dengan asumsi siswa 100% mengerjakan dengan tuntas. Di masa sekarang ini seringkali guru harus menagih 2 sampai 3 kali kepada siswa yang belum mengerjakan.
Membimbing dan melatih peserta didik, melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Selain 5 kegiatan pokok tersebut, Guru wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, kegiatan PKB dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja dan dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru juga dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
ADVERTISEMENT
Situasi pandemi ini menjadi tantangan tersendiri bagi guru, kreativitas setiap individu dalam menggunakan teknologi untuk mengembangkan media pembelajaran sangat dibutuhkan. Masa pandemi yang dicita citakan dapat melatih serta menanamkan kebiasaan pada siswa untuk menjadi pembelajar mandiri, kenyataan di lapangan tidak seindah itu. KBM sering kali tidak tercapai maksimal karena berbagai faktor. Kondisi ekonomi orang tua yang semrawut saat pandemi ini, psikologis siswa yang mulai bosan dengan situasi ini dan di sinilah sekali lagi guru dituntut berperan bukan baperan.