Madinah dan Ramadhan Pertama Umat Islam

Pegiat Literasi dan Ibu Rumah Tangga
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Vindy W Maramis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun ini umat Islam di seluruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa wajib bulan Ramadhan. Sudah 1447 tahun lamanya syariat puasa dijalankan oleh umat Islam, menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Namun, kapan sebenarnya syariat terkait puasa Ramadhan ini dirutunkan oleh Allah?.
Berdasarkan kitab-kitab Sirah Nabawiyyah yang ditulis para ulama mujtahid yang merinci tentang perjalanan hidup dan dakwah Rasulullah SAW dari Mekkah sampai Madinah, kita akan dapati bahwa syariat puasa diturunkan pada tahun ke-dua Hijriyah di kota Madinah. Inilah shaum Ramadhan pertama umat Islam. Saya mengambil beberapa sumber referensi kitab sirah diantaranya adalah karya Syaikh Taqqiyuddin an-Nabhani dalam kitab ad-Daulah Islamiyah, dan Dr. Hafidz Ahmad ‘Ajjaj al-Karmi dalam kitab al-Idarah fii ‘Ashri ar-Rasuli SAW.
Turunnya syariat puasa ini juga bersamaan dengan turunnya syariat terkait zakat, uqubat, muamalah, dan adzan pada tahun yang sama. Turun juga secara berturut-turut ayat mengenai ibadah, makanan, akhlak, keharaman khamr dan daging babi, hudud dan jinayat, jual-beli, keharaman riba, serta kewajiban berjihad/berperang atas kaum muslimin.
Dengan kata lain, mayoritas syariat yang mengatur interaksi manusia dalam kehidupan (habluminannas) turun setelah peristiwa hijrah Rasulullah, yaitu ketika Rasul di Madinah. Penyempurnaan agama dan hukum-hukum Allah sebagai pemutus perkata diantara manusia juga dilegitimasi oleh Allah di Madinah selama kurang lebih 10 tahun setelah hijrahnya Rasul.
Kita juga bisa melihat bahwa Rasul dan kaum muslimin mulai melaksanakan berbagai peperangan -serta memenangkannya- setelah berada di Madinah. Tidak dipungkiri bahwa Madinah pada masa itu telah menjadi Daulah Islam pertama yang didirikan oleh Rasul yang sekaligus menjabat sebagai hakim ditengah-tengah manusia.
Adapun hikmah dari hubungan kedua peristiwa ini – penyempurnaan hukum-hukum Allah di Madinah – ialah ketika kaum muslimin telah memiliki wadah (negara dan sistem) untuk menghimpun kekuatan secara kolektif, maka seluruh hukum-hukum Allah akan mampu dilaksanakan dan ditegakkan sehingga membawa manusia pada kemenangan dan kemuliaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat.
Rasulullah telah memberikan kepada kita sebuah ‘blue print’ untuk mewujudkan kehidupan mulia sebagaimana kehidupan manusia saat di Madinah. Yaitu dengan menerapkan metode kehidupan Islam yang memiliki tiga prinsip. Pertama, menjadikan akidah Islam sebagai asas, dimana kehidupan tegak diatas keimanan yang sempurna kepada Allah SWT. Kedua, tolok ukur perbuatan manusia merujuk pada apa yang diperintahkan Allah serta apa yang dilarang Allah. Dengan kata lain standar kehidupan manusia adalah halal dan haram, bukan manfaat ataupun materi seperti saat ini. Ketiga, memaknai kebahagiaan ketika segala sesuatu dilakukan dengan tujuan menggapai ridha Allah semata.
Inilah kehidupan yang dijalani kaum muslim dahulu, dan sudah semestinya juga kita mengambilnya sebagai sebuah prinsip kehidupan. Dengan begitu, apa yang dirasakan oleh umat Islam terdahulu, insyallah bisa kita gapai pula, bila kita berusaha dan bersungguh-sungguh untuk meraihnya.
Allahu’lam.
