Sengaja Pinjam Uang di Pinjol Ilegal lalu Tidak Mau Membayar?

Lisa Ramadhanty
Univ. Mercu Buana 2019
Konten dari Pengguna
24 April 2021 21:19 WIB
·
waktu baca 5 menit
Tulisan dari Lisa Ramadhanty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Akun Instagram @talktoyosh
zoom-in-whitePerbesar
Akun Instagram @talktoyosh
ADVERTISEMENT
Pinjaman online (pinjol) merupakan produk keuangan yang memiliki manfaat untuk mendapatkan dana cair dengan cepat. Penggunaan pinjol biasanya diperuntungkan untuk kebutuhan usaha maupun kebutuhan urgensi, maka dari itu bisa dengan mudah di akses melalui smartphone. Namun sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir atau lintah darat.
ADVERTISEMENT
Penawaran pinjaman online ilegal biasanya mengiming-imingi calon nasabah dengan bunga rendah dan limit menggiurkan. Namun pada kenyataannya, aksi ini bisa dilakukan tanpa kesepakatan hitam di atas putih, tiba-tiba Anda bisa diteror dengan bunga selangit. Waspada dengan motif pinjaman online yang tidak didasari hukum yang jelas, apalagi jika tidak diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yoshua Markus Mariwu, selaku Co-Founder Digikai Studio sengaja meminjam dana dari beberapa pinjol ilegal untuk menyelidiki aplikasi dan cara kerja pinjol ilegal ini. Berikut ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal berdasarkan wawancara dengan pihak yang menguji seberapa fatal jika ini dibiarkan terus ada.

1. Data Anda akan diberikan/disebarkan ke pinjol ilegal lain

Jangan heran setelah menginstal dan mengisi data di satu aplikasi pinjol ilegal, Anda akan mendapatkan banyak sekali SMS dan whatsapp dari pinjol-pinjol lain setelahnya. Ini artinya data Anda sudah disebarkan atau bisa juga diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Yang lebih mengkhawatirkan, di aplikasi pinjol ilegal ini biasanya bisa mengakses kontak maupun galeri Anda, segera pastikan pinjol yang Anda gunakan atau hendak Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK.
"Pinjol ini aplikasinya saja sudah jahat, belum lagi debt collector-nya yang selalu mengancam akan menyebarkan foto KTP dan foto saya ke semua kontak saya, padahal belum jatuh tempo," kata si pemilik akun instagram @talktoyosh.

2. Debt Collector yang menagih 2 hari sebelum tanggal perjanjian jatuh tempo

Mereka juga banyak yang tidak sesuai kesepakatan awal. Biasa dilakukan dengan ancaman akan menyebarkan foto dan KTP Anda ke sebagian atau seluruh kontak yang ada di gawai Anda. Anda harus memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses kontak Anda, jika tidak proses peminjaman tidak bisa dilanjutkan.
ADVERTISEMENT

3. Para pelaku pinjol ilegal saling terhubung dan berbagi data satu sama lain

Penyebaran data serta ajakan meminjam uang punya lingkaran sendiri dalam pinjol ilegal. Terbukti dari banyaknya SMS ajakan dari berbeda-beda nomor yang bisa dengan mudah menawarkan serta menghubungi Anda.

4. Bunga hampir 50 persen dengan tenor hanya 7-10 hari

Besaran bunga tidak masuk akal, dan di luar dari standar OJK di mana tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Pengenaan bunga maksimal 0,8 persen per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun pinjol ilegal bisa melebihi apa yang disepakati dengan tenor yang singkat.
"Saya heran kenapa masih banyak pinjaman online ilegal bergentayangan di App Store. Harusnya OJK, Kominfo dan Kepolisian bekerja sama memberantas lintah darat online ini,” ujar Yoshua.
ADVERTISEMENT
“Kalau hanya diblokir bisa bikin baru kok. Tapi kalau digerebek dan ditangkap kan pasti akan menimbulkan efek jera, dan lintah darat yang lainnya juga pasti akan takut,” tambahnya.

5. Mengaku terdaftar di OJK namun pada kenyataannya tidak

Jangan langsung mempercayai para penawar pinjaman yang menyertakan bukti keterdaftaran resmi secara hukum. Jika ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081157157157.
"Perlu diketahui kalau pinjol ilegal yang mengaku terdaftar di OJK ini sebenarnya tidak terdaftar di OJK. Jadi tidak perlu takut nama Anda jelek di BI Checking," ujar Yoshua.
"Saya sengaja mengambil pinjaman berulang-ulang sampai mereka memberikan limit lebih, dan di akhir, karena mereka begitu kurang ajar, saya tidak berniat membayar secara online." sambung Yoshua.
ADVERTISEMENT
"Saya meminjam di beberapa aplikasi, salah satunya Tunai Rupiah. Apabila mereka mau uang mereka kembali, beritahukan alamat kantornya, akan saya datangi dan bayar di sana. Saya datang bersama dengan petugas OJK dan Polisi," jelas Yoshua.
Menurut Yoshua dalam aplikasi Tunai Rupiah ada banyak lender atau koperasi atau lintah darat yang menamakan entitas mereka seperti Dana Speed, Datang Pinjam, Pinjam Sono, dan sebagainya.
Ketika ditanyakan apakah tidak merasa dirugikan kalau datanya nanti tersebar ke kerabat dan saudara, Yoshua mengaku tidak merasa rugi sama sekali.
"Saya pernah melakukan hal yang lebih gila dari ini. Para rentenir ini dengan aplikasi pinjolnya sudah terlalu bebas menjerat orang, melukai psikis, bahkan sudah lebih dari 2 orang yang bunuh diri. Harus ada yang memberi pelajaran," jelas Yoshua.
ADVERTISEMENT
Pernah ada suatu kasus di mana seorang sopir taksi bunuh diri karena psikisnya tidak kuat menghadapi ancaman debt collector yang bertubi-tubi. Sebelum melakukan aksi bunuh diri, Almarhum menulis surat untuk keluarganya. Berikut ini adalah penggalan dari surat yang ia tulis:
“Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan: wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya, karena hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya” uraian terkahir dari Zulfandi.
“Buat kalian yang terjerat pinjaman online, kalian tidak perlu takut karena negara kita negara hukum,” imbau Yoshua.
Ilustrasi uang elektronik. Foto: Shutterstock

Perlu diketahui, pinjol ilegal ini bisa dijerat dengan hukum di bawah ini:

Pinjol yang menyebarkan data Anda bisa dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jika mereka memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kekerasan fisik dan pengambilan barang juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. “Silakan buat aduan kepada Polisi jika Anda diancam atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan lainnya,” ujar Yoshua.
Ia mengatakan bahwa jangan berani mengadu kepada OJK, karena OJK melihat ini sebagai hukum perdata. Ujung-ujungnya akan masuk restrukturisasi utang. Kalau sudah begini, yang ilegal jadi kesannya legal,” tambahnya.
“Sekarang kalian sudah tahu. Saya harap tidak ada lagi yang harus kehilangan nyawa karena ulah para rentenir ini,” tutup Yoshua.