news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Banding Ditolak, Hukuman Pencabutan Hak Politik Setiyono Bertambah

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif serius menyimak kesaksian Agus S pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/4/2019). (Foto: M. As'ad).
zoom-in-whitePerbesar
Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif serius menyimak kesaksian Agus S pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/4/2019). (Foto: M. As'ad).
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur menolak banding Setiyono atas hukuman 6 tahun penjara yang diterimanya. Tak hanya menolak, pengadilan juga menambah hukuman berupa mencabut hak politik Setiyono menjadi 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun itu dinyatakan dalam putusan nomor 23/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tertanggal 17 Juli 2019.
“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Humas PN Tipikor Surabaya, Lufsiana saat dihubungi WartaBromo, Kamis (1/08/2019).
Diketahui, sidang yang diketuai oleh Robert Simorangkir itu menguatkan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya, menghukum Setiyono selama 6 tahun penjara atas kasus skandal pengaturan lelang proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan 2016-2018. Putusan tertanggal 13 Mei 2019 itu, Setiyono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,26 miliar.
Selain hukuman 6 tahun hingga denda itu, hak politik Setiyono oleh Pengadilan Tipikor Surabaya juga dicabut selama 2 tahun. Nah, pencabutan hak politik inilah yang kemudian ditambah menjadi 3 tahun, pasca ditolaknya banding sebagaimana putusan pada 17 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, berkenaan dengan perintah membayar uang pengganti sebesar Rp2,26 miliar, mejelis memberi waktu satu bulan kepada Setiyono, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, kejaksaan bisa menyita harta bendanya, untuk selanjutnya dilelang, menutup uang pengganti.
“Kalau ternyata harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara 2 tahun,” jelas Lufsiana menjelaskan isi putusan banding Setiyono.