Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengakuan menarik disampaikan majelis hakim yang menangani perkara kasus skandal suap dan pengaturan proyek di Kota Pasuruan. Dalam sidang berlangsung Jumat (17/05/2019) ini, majelis mengaku sempat berinisiatif mengurangi hukuman terdakwa Wahyu Tri Hardianto.
ADVERTISEMENT
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya itu memang mengagendakan pembacaan putusan untuk terdakwa Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto. Keduanya merupakan terdakwa kedua dan ketiga dalam kasus skandal suap dan pengaturan proyek yang menjerat Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menghukum Dwi Fitri dan Wahyu dengan kurungan 5 dan 4 tahun penjara. Namun, I Wayan mengatakan, saat musyawarah hakim sebelumnya, terbesit keinginan untuk mengurangi hukuman untuk Wahyu.
“Saat musyawarah, kami sempat berinisiatif untuk mengurangi hukuman Wahyu. Tapi, kami terbentur aturan jadi tidak bisa kami abaikan. Nanti kami malah salah,” kata Wayan. “Yang lain berkurang, masa Wahyu tidak. Nanti kami dikira tidak adil,” lanjut I Wayan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, inisiasi pengurangan hukuman itu setelah mempertimbangkan peranan pria yang karib dipanggil Encus ini, sebatas sebagai perantara dan juga statusnya yang ‘hanya’ pegawai honorer. Tetapi, karena terkendala aturan minimum, vonis hukuman pada Wahyu pun akhirnya tidak berubah.
Meski begitu, hakim menyebut langkah jaksa KPK yang menuntut Wahyu dengan hukuman 4 tahun penjara sudah cermat. Sebab, tuntutan itu merupakan batas minimun. “Jadi ya, akhirnya kami putusan untuk 4 tahun,”‘jelas Wayan.