Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ancang-ancang Mendag Siapkan Aturan Pengetatan Impor Bawang Putih
12 Mei 2017 18:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Mekanisme impor bawang putih selama ini dilakukan secara bebas. Maksudnya adalah tanpa pembatasan kuota dan proses penerbitan izinnya tanpa syarat-syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Namun kini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian berencana memperketat proses pemberian izin impor bawang putih. Maksudnya agar tidak terjadi permainan dari para importir dan mendorong peningkatan produksi lokal.
"Saya bersama Pak Mentan (Amran Sulaiman) akan atur tata niaga sekarang, jadi tidak bisa lakukan impor begitu saja. Dan untuk persyaratan impor harus ada rekomendasi dari Kementan dan kemudian saya keluarkan izin impornya," kata Enggar saat sidak di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (12/5).
Enggar menjelaskan, aturan tata niaga ini nantinya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang menjadi lanjutan dari Permendag No. 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Aturan yang baru diterbitkan itu mewajibkan pedagang dan distributor mendaftar dan melaporkan posisi stoknya untuk memperkuat langkah-langkah pengamanan stok dan pengendalian harga bahan pokok.
ADVERTISEMENT
"Permendag No. 20 Tahun 2017 itu berlaku bagi seluruh distributor, sub distributor dan agen bawang putih untuk mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya kemudian dia juga harus mendaftarkan gudang dan posisi stok," kata Enggar.
Enggar menyebutkan, rancangan regulasi baru yang mengatur ketentuan impor bawang putih akan disosialisasikan terutama kepada importir bawang putih. Ia juga sudah mengadakan pertemuan dengan para importir dan menyepakati untuk tahap awal, harga bawang putih di pasaran tidak boleh lebih dari Rp 38.000 per kg 1 sampai 2 minggu ke depan.
"Kepada para importir saya minta untuk melepas stoknya dan bagi yang mau melepas stok dengan harga murah sehingga jatuh di eceran dengan Rp 38.000 kita berikan dia prioritas untuk impor. Nanti kemudian seluruh importir harus menandatangani kesepakatan mengenai harga," jelas Enggar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kemendag akan memberikan syarat khusus agar importir bisa mendapatkan Angka Pengenal Impor (API). Misalnya importir harus mendaftarkan gudang yang mereka miliki secara resmi. Besarnya kapasitas gudang menjadi pertimbangan khusus Kemendag untuk memberikan alokasi impor bawang putih.
Importir juga harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Nantinya, Kementan akan memberikan syarat berupa kewajiban importir membuka kebun bawang putih dengan perhitungan 5 persen dari kuota impor yang mereka ajukan. Setelah semua syarat dipenuhi, importir akan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI).