Kemendag Akan Perketat Pemberian Izin Impor Bawang Putih

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita  (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pemberian izin impor bawang putih bagi para importir. Selama ini proses impor bawang putih dilakukan dengan bebas.

Maksud bebas di sini adalah importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) cukup meminta rekomendasi teknis berupa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Setelah mendapatkan RIPH, importir tinggal datang ke Kemendag untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Kami akan atur tata niaga satu dua hari ini," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai rapat mengenai pengendalian harga bawang putih di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (8/5).

Baca juga: Mendag Minta Satgas Pangan Sisir Pedagang dan Importir Bawang Putih

Baca juga: Importir: 2.900 Ton Bawang Putih Impor Siap Masuk RI Pekan Depan

Hadir pada rapat tersebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono, Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Njotosetiadi serta sejumlah importir bawang putih.

Menurut Enggar nantinya pengetatan impor bawang putih akan diatur dalam aturan khusus berupa Permendag. Aturan ini dinilai Enggar tidak akan memberatkan importir.

"Kami akan mengeluarkan Permendag untuk atur tata niaga. Bagi mereka (importir) yang sedang dalam perjalanan impornya, itu segera diajukan. Tidak ada kesulitan dan hal yang memberatkan," lanjut dia.

Bawang putih (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bawang putih (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)

Sementara itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan ada sedikit perbedaaan dari mekanisme pengajuan impor di aturan yang baru. Pertama sebelum mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) ke Kemendag, importir harus memiliki Angka Pengenal Impor (API). API terbagi menjadi dua yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P).

Ada beberapa persyaratan khusus agar importir bisa mendapatkan API. Misalnya importir harus mendaftarkan gudang yang mereka miliki secara resmi. Besarnya kapasitas gudang menjadi pertimbangan khusus Kemendag untuk memberikan alokasi impor bawang putih.

Baca juga: Mendag: Hanya Tuhan yang Tahu Jumlah Stok Bawang Putih

Baca juga: Pasar Pademangan Jual Bawang Putih Rp 70.000 per Kg, Tertinggi di DKI

"Iya nanti gudangnya harus didaftarkan, tadi kalau enggak didaftarkan dianggap penimbunan," kata Oke.

Selain itu, Oke menuturkan importir juga harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Nantinya Kementan akan memberikan syarat berupa kewajiban importir membuka kebun bawang putih dengan perhitungan 5 persen dari kuota impor yang mereka ajukan.

"Yang nantinya pola tanam akan diperiksa kan mereka harus buka kebun 5 persen dari kapasitas impor tahunan mereka. Misal dia impor 100.000 ton per tahun nah sebanyak 5.000 tonnya dia harus produksi dari kebun. Itu akan diatur Permentan," jelasnya.