Mendag Minta Satgas Pangan Sisir Pedagang dan Importir Bawang Putih

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta bantuan tim Satgas Pangan guna mencari tahu penyebab kenaikan harga bawang putih yang mencapai 100 persen. Salah satu yang diminta Kemendag adalah menyisir serta memeriksa seluruh pedagang dan importir bawang putih.
Saat ini rata-rata harga jual bawang putih di DKI Jakarta berkisar antara Rp 50.000-55.000 per kg. Sedangkan harga normal hanya Rp 20.000-25.000 per kg.
"Dengan data yang kita miliki maka di luar itu kita ada Satgas Pangan, kita akan lakukan operasi lapangan. Kalau ada upaya penimbunan, kami akan segel dan sita," tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai rapat mengenai pengendalian harga bawang putih di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (8/5).
Baca juga: Importir: 2.900 Ton Bawang Putih Impor Siap Masuk RI Pekan Depan
Baca juga: Mendag: Hanya Tuhan yang Tahu Jumlah Stok Bawang Putih
Hadir pada rapat tersebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono, Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Njotosetiadi serta sejumlah importir bawang putih.

Pada kesempatan tersebut Enggar meminta para pedagang dan importir agar tak lagi berbuat curang dengan cara menimbun barang. Menurut Enggar pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan bertindak tegas kepada para pedagang dan importir yang nakal.
"Kami tidak akan beri toleransi sedikit pun kepada para pedagang atau siapapun yang mencoba mempermainkan harga, melakukan penimbunan yang merugikan konsumen dan kegiatan itu kami anggap sebagai kegiatan yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Pasar Pademangan Jual Bawang Putih Rp 70.000 per Kg, Tertinggi di DKI
Baca juga: Pedagang Mengeluh Harga Bawang Putih Mulai Meroket
Sementara itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan pedagang atau importir nakal bisa dikenakan hukuman berlapis. Selain pencabutan izin usaha, pedagang dan importir nakal bakal dikenakan hukuman pidana.
"Kami dengan Satgas Pangan akan mengambil tindakan hukum terhadap itu. Kami akan tindak tegas sampai rekomendasi pencabutan izin usaha. Pak Mendag mengatakan tidak akan tanggung-tanggung mengambil tindakan tegas berupa tindakan pidana dari Polri juga akan dilakukan setegasnya," sebutnya.
