Pemerintah akan Atur Kriteria Penerima Rumah Murah

16 Mei 2017 14:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jokowi meninjau rumah tapak murah di Cikarang. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi meninjau rumah tapak murah di Cikarang. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang melakukan finalisasi kajian tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan rumah murah bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Cara ini dilakukan agar penyaluran rumah murah tepat sasaran. Sehingga nantinya akan ditentukan kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona.
"Kajiannya paling tidak kita sudah membagi zona bagi MBR itu, ada 9 zona berdasarkan zona konstruksi, kemudian ada kajian dari World Bank juga. Tapi kita harus melihat kajian tersebut harus bisa untuk semua kalangan," ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti saat ditemui di acara 2nd Property & Mortgage Summit 2017 yang digelar di Grand Ballroom Kempinski, Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
Selama ini, pemerintah membagi kriteria MBR adalah mereka yang memiliki keterbatasan penghasilan dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Nantinya, batasan MBR tidak lagi berlaku secara umum seperti sekarang, akan tetapi berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona di mana MBR berada.
"Penghasilan dilihat bukan orang per orang, nanti dilihat dari penghasilan suami istri. Kemudian untuk data yang kita gunakan ialah Upah Minimal Regional di daerah tersebut, dan ada standar hidup layak hidup," jelas Lana
Lana menambahkan, MBR akan dihitung berdasarkan penghasilan suami istri. Faktor biaya hidup dan standar upah minimal yang berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya inilah yang dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan. Lana mengatakan, dengan adanya aturan baru mengenai zonasi batas penghasilan, MBR bisa mendapatkan rumah yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan tahun ini diimplementasikan, kita harus bahas dengan berbagai pihak. Harus ada kesepakatan dengan stakeholder. Mereka siap enggak dengan perubahan ini, usulan kita agar masyarakat bisa berpeluang mendapatkan akses rumah," tambah Lana.