Profesi Nelayan Bius Pakai Kompresor di Sulsel Sudah Ada Sejak Lama

17 Mei 2017 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alat menyelam yang digunakan nelayan Selayar. (Foto: Dok. Dinas Kabupaten Selayar)
Mayoritas nelayan yang ada di kawasan Takabonerate, Desa Jinato, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menggunakan cara-cara berbahaya, merusak dan ilegal untuk menangkap ikan. Cara yang mereka lakukan termasuk ke dalam kategori Destructive Fishing Practices (DFP).
ADVERTISEMENT
Praktik DFP yang mereka lakukan salah satunya adalah dengan membius ikan dengan cairan tertentu. Caranya, para nelayan menyeburkan diri ke laut dan hanya mengandalkan alat bantu pernapasan berupa selang yang berisi udara yang didapat dari mesin kompresor.
Kemudian di dalam laut, nelayan menyuntikkan cairan potasium sianida ke berbagai jenis ikan karang seperti ikan napoleon dan kerapu. Tujuannya agar ikan tersebut lemas dan mudah ditangkap.
Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengungkapkan cara ilegal dan berbahaya ini sudah terjadi sejak lama, puluhan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Di Pulau Jinato disinyalir banyak pelaku dan pihak yang terlibat dalam praktik ini dan sudah terjadi puluhan tahun," sebut Zulficar kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (17/5).
Dia mengatakan praktik berbahaya dan ilegal ini melibatkan banyak pihak di dalamnya. Misalnya rantai pelaku lapangan yang terdiri dari pemodal, pemilik kapal, pembeli, beking, dan lain-lain.
Kemudian ada rantai material pemboman seperti pupuk bahan bom, detonator, dan lain-lain (juga zat pembius ikan hidup yaitu potasium sianida, kompresor, dan lain-lain). Terakhir adalah rantai pemasaran.
Nelayan Selayar menyelam dengan kompresor. (Foto: Dok. Dinas Kabupaten Selayar)
"Untuk praktik ini perlu dikenali dengan baik oleh aparat setempat sehingga mudah menanggulanginya," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua LSM Yayasan Mattirotasi di Kabupaten Luwu, Sudarman. Menurut dia profesi nelayan bius di Desa Jinato sudah terjadi sejak 10 sampai 20 tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
"DFP ini bagian dari penangkapan yang ilegal misalnya bius, bom, dan penggunaan potasium sianida. Mereka biasanya menyelam pakai kompresor. Praktik ini sudah lama dilakukan, sudah 10-20 tahun lebih," timpal Sudarman.
Dia menegaskan penggunaan kompresor sebagai alat bantu pernapasan bagi nelayan di Desa Jinato telah mengakibatkan efek buruk. Misalnya banyak laki-laki berusia produktif dan lanjut usia yang mengalami kelumpuhan total.
"Dampak penggunaan kompresor berbahaya bagi tubuh. Di wilayah tersebut banyak masyarakat yang lumpuh, sampai ada beberapa yang meninggal di bawah laut," sebutnya.