UI Imbau HTI Tidak Beraktivitas Lagi di Lingkungan Kampus

8 Mei 2017 14:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
Pemerintah Indonesia telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Universitas Indonesia pun mengimbau agar mahasiswa yang sempat beraktivitas dengan bendera HTI menghentikan kegiatannya di kampus.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Humas UI, Rifelly Dewi Astuti, HTI merupakan organisasi yang tidak resmi.
"Kami imbau saja kalau itu sudah dilarang, kalau pemerintah sudah melarang, kami imbau untuk (HTI) tidak ada di UI. Secara aturan ya harusnya, tidak ada," kata Rifely ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (8/5).
"Kan kalau di UI untuk seperti itu organisasi resmi tidak ada. Organisasi resmi itu BEM dan Badan Otonom dan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)," sambung dia.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyebutkan, HTI dibubarkan karena bertentangan dengan ideologi Pancasila,
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," ungkap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT