Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Setelah melalui berbagai kajian, Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini cukup penting menyusul HTI punya banyak anggota dan simpatisan di Indonesia. Apa alasannya?
ADVERTISEMENT
Pengumuman itu disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/5). Berikut 3 alasan pemerintah membubarkan HTI:
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Baca juga: HTI Tetap Akan Berdakwah di Kampus
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," imbuh Wiranto.
Baca juga: