Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
JK: Tak Ada Putusan Pengadilan yang Menyenangkan Semua Pihak
15 Mei 2017 12:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serangkaian aksi warga bermunculan karena menolak putusan pengadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Banyak warga juga menyesalkan keputusan pengadilan yang langsung menahan Ahok. Wakil Presiden HM Jusuf Kalla pun menanggapi vonis terhadap Ahok tersebut. Ia menilai wajar saja terjadi pro dan kontra atas putusan tersebut.
Baca juga: Penahanan Ahok yang Terus Dipertanyakan
"Adakah keputusan pengadilan yang menyenangkan semua orang? Tak ada. Hanya menyenangkan sebagian," kata JK di rumah dinas wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
"Tak ada. Hanya menyenangkan sebagian," lanjut dia.

JK menilai yang bisa dilakukan saat ini adalah menyerahkan tindak lanjut soal vonis ke ranah hukum, bukan dengan cara musyawarah.
"Bagaimana pun ini kita kembalikan ke hukum. Ndak ada solusi lain selain pengadilan. Kalau musyawarah tak bisa jalan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok, Wayan Sudirta menegaskan ada kejanggalan dalam proses penahanan kliennya. Surat penetapan penahanan dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum salinan putusan dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dijebloskan ke Rutan Cipinang sejak pukul 13.00 WIB pada Selasa (9/5), tepat setelah majelis hakim PN Jakarta Utara membacakan putusan. Namun, surat penetapan penahanan baru terbit pukul 20.00 WIB.
Setelah pembacaan putusan, kewenangan penahanan Ahok memang berada di Pengadilan Tinggi, karena Ahok memutuskan untuk banding. Namun, menurut pengacara Ahok, penahanan baru bisa dilakukan setelah salinan putusan terbit. Sementara saat itu, salinan putusan belum terbit.