Konten dari Pengguna

LPG 3 kg Core: Dari Era SBY hingga Jokowi-Prabowo

Zaenal Mustofa
Aktivis Sosial, Konten kreator, Direktur PT. Selat Sunda Pages
7 Februari 2025 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zaenal Mustofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perjalanan gas LPG 3 kg di Indonesia adalah sebuah kisah panjang yang melibatkan berbagai kebijakan, tantangan, dan kontroversi. Dimulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg digalakkan sebagai upaya untuk mengurangi beban subsidi minyak tanah yang kian membengkak.
Gambar hanya ilustrasi (ilustrasi oleh Zaenal Mustofa)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar hanya ilustrasi (ilustrasi oleh Zaenal Mustofa)
Era Presiden SBY (2004-2014): Awal Mula Era "Si Melon"
ADVERTISEMENT
Di era Presiden SBY, LPG 3 kg atau yang akrab disapa "gas melon" hadir sebagai solusi alternatif bahan bakar yang lebih bersih dan murah. Antusiasme masyarakat terhadap program konversi ini sangat tinggi. Mereka rela antre demi mendapatkan tabung gas dan kompor secara gratis. Program ini pun sukses menurunkan konsumsi minyak tanah dan meningkatkan penggunaan LPG di masyarakat.
Era Presiden Jokowi (2014-2024): Tantangan dan Kontroversi
Memasuki era Presiden Joko Widodo (Jokowi), penyaluran subsidi LPG 3 kg terus berlanjut. Namun, berbagai tantangan dan kontroversi mulai bermunculan. Kelangkaan LPG 3 kg di beberapa daerah menjadi masalah yang berulang, menyebabkan harga melonjak dan masyarakat kesulitan mendapatkan gas.
Tak hanya itu, kasus penyelewengan subsidi juga ditemukan. Oknum-oknum tertentu dengan sengaja melakukan berbagai kejahatan penyaluran LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran subsidi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pun terus berupaya untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, hanya untuk masyarakat miskin atau usaha mikro kecil, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg. Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Era Presiden Prabowo (2024-sekarang): Kebijakan Kontroversial dan Evaluasi
Di era Presiden Prabowo Subianto, program subsidi LPG 3 kg masih menjadi bagian penting dari kebijakan energi pemerintah. Namun, sebuah kebijakan kontroversial sempat mengguncang masyarakat. Pada 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer atau warung.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali penyaluran LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah praktik penyelewengan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil karena banyak pengecer yang memainkan harga LPG 3 kg, sehingga banyak konsumen yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Namun, kebijakan ini menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka merasa kesulitan karena harus mencari pangkalan resmi Pertamina yang lokasinya mungkin lebih jauh. Bahkan, sempat terjadi kelangkaan gas LPG 3 kg selama beberapa hari.
Menanggapi protes tersebut, pada hari ke 4 Februari 2025 Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menginstruksikan agar penjualan LPG 3 kg oleh pengecer diperbolehkan kembali. Pemerintah pun berjanji akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini.
Perjalanan gas LPG 3 kg di Indonesia adalah cerminan kompleksitas permasalahan subsidi energi. Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, namun juga menuai berbagai tantangan, seperti kelangkaan, penyelewengan, dan kontroversi kebijakan.
Pemerintah perlu terus berupaya untuk memperbaiki sistem penyaluran LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT