Ahmad Dhani Tulis Surat dari Rutan Medaeng, Bahas soal Penahanan

11 Februari 2019 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur atas kasus ujaran kebencian. Namun pada Kamis (7/2), penahanan Dhani dipindahkan sementara ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur
ADVERTISEMENT
Pemindahan penahanan itu karena Dhani tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan ujaran ‘idiot’ terhadap salah satu unsur massa. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Ahmad Dhani. Foto: Aria Pradana/kumparan
Dari Rutan Medaeng, Ahmad Dhani menuliskan sebuah surat. Dalam surat itu, ia mengkritisi mengenai penahanannya. Dhani diketahui divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian pada 28 Januari lalu.
“Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara. Perlu saya luruskan kembali, bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun,” tulis Dhani.
“Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong ini digarisbawahi,” lanjutnya.
Ahmad Dhani (kedua kiri) di Rutan Cipinang. Foto: Twitter/@Dahnilanzar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan putusan bahwa Ahmad Dhani ditahan selama 30 hari sejak memutuskan banding. Penahanan terhitung dari 31 Januari hingga 1 Maret.
ADVERTISEMENT
Dhani menyatakan ia dan kuasa hukum melakukan upaya banding atas vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, menurut pria kelahiran Surabaya ini, ia tidak ditahan.
“Contohnya dalam Kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi,” tulis Dhani.
Musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Munady.
Selain penahanan, Dhani juga menyinggung mengenai pemindahannya ke Rumah Tahanan Medaeng. Menurut dia, hal itu merupakan ketetapan yang tidak lazim.
“Karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, dan koruptor,” tulis Dhani.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa surat itu ditulis oleh kliennya. Karena tidak memegang ponsel, Dhani menitipkan tulisannya tersebut kepada orang yang menjenguknya.
“Dia (Dhani) titip tulisan ke orang lain yang membesuknya,” kata Hendarsam ketika dikonfirmasi kumparan, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT