Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Banding Ditolak, Roro Fitria Masih Pikirkan Langkah Hukum Berikutnya
11 Januari 2019 21:04 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Roro Fitria . Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti bersalah terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Langkah banding kemudian diambil oleh pihak kuasa hukum Roro.
ADVERTISEMENT
Namun permohonan banding Roro ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi.
Menurut Asgar, dirinya juga sudah menemui Roro. Meski begitu rupanya Roro masih belum memutuskan langkah hukum berikutnya.
“Iya sudah, ini baru ketemu. Nyai (Roro) masih mau shalat istikharah dulu, mau kasasi atau tidak,” ucap Asgar ketika dihubungi media via telepon, Jumat (11/1).
Rencananya hari Senin (13/1) mereka akan kembali bertemu untuk memutuskan langkah hukum yang hendak diambil. Kendati demikian, Asgar mengaku bahwa sebenarnya Roro Fitria juga tak begitu memusingkan soal banding.
“Hari Senin beliau mau ketemu lagi sama kita, nanti ada statement sih yang akan diberikan kepada media,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Dia sebelumnya memang sempat bilang, banding tak usah diurus tapi kami kan dari penasehat memberikan haknya nyai, jaksa kan banding,” tambah Asgar.
Saat ini Roro masih terus terpikir soal ibundanya. Sehingga diakui Asgar, Roro enggan terlalu berat memikirkan persoalan hukum.
“Banding kan biasanya diperberat tapi keputusannya sama lah dengan tingkat pertama. Tapi nyai masih kepikiran sama bundanya, penjara sakit, tapi lebih sakit kehilangan bundanya,” pungkasnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Roro Fitria terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini dirinya menjalani masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.