Di Penjara, Zul 'Zivilia' Sering Curhat dengan Aris dan Ahmad Dhani

23 September 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulkifli alias Zul 'Zivilia' jalani sidang penyalahgunaan narkotika, Senin (23/9/2019). Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zulkifli alias Zul 'Zivilia' jalani sidang penyalahgunaan narkotika, Senin (23/9/2019). Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/9). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Zul mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan. Ia pun merasa kondisinya masih dalam keadaan sehat.
"(Persiapan) enggak ada, jalani aja santai biasa aja, ternyata penjara enggak se-seram yang kita bayangkan," ucap Zul sebelum sidang.
Zul Zivilia Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Gio Giovanni/kumparan
Pelantun lagu 'Aishiteru' itu mengungkapkan bahwa selama mendekam di rutan Cipinang, ia sering bertemu dengan Ahmad Dhani dan Aris 'Idol'.
Ahmad Dhani sendiri dipenjara karena kasus ujaran kebencian, sementara Aris dipenjara karena kasus narkotika.
"Ketemu Ahmad Dhani, sering ngobrol bareng. Soal yang enggak ada serius-serius, bercanda-canda aja," kata Zul 'Zivilia'.
Menurutnya, selama berbincang dengan Ahmad Dhani, ia tidak rutin membahas soal musik. Zul bilang, Dhani belum berkeinginan untuk membuat lagu. Sementara dirinya, memang ingin sekali membikin lagu.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sementara itu, saat berbincang dengan Aris 'Idol', Zul mengaku kerap mengobrol soal hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
"Aris Idol, itu kebetulan satu blok sama saya. Saya tiap malam ngobrol, ngobrol soal hukuman, dan yang seru-seru saja," terangnya.
Perlu diketahui, Zul 'Zivilia' didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.