Di Tahanan, Zul 'Zivilia' Jadi Lebih Rajin Beribadah

12 Maret 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli (tengah) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli (tengah) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ kini mendekam di balik jeruji besi imbas kasus narkoba yang menjeratnya. Berada di dalam tahanan membuat Zul ‘Zivilia’ menjadi lebih taat beribadah.
ADVERTISEMENT
“Pada kegiatan agama juga dia lebih rajin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Argo mengatakan, Zul ‘Zivilia’ juga berada dalam kondisi baik selama mendekam di tahanan. “Yang bersangkutan tetap beraktivitas di dalam tahanan seperti biasa,” ucapnya tanpa merinci aktivitas tersebut.
Sudah belasan hari Zul ‘Zivilia’ berada di hotel prodeo, ia rupanya belum ditengok oleh sanak saudaranya. Terakhir, sang istri menemui Zul ‘Zivilia’ ketika penangkapan terjadi.
Saat itu, polisi memberikan surat-surat administrasi terkait penyidikan terhadap Zul ‘Zivilia’. “Sampai sekarang belum ada keluarga yang menengok, ya,” tutup Argo.
Zulkifli vokalis Band Zivilia Foto: Instagram/@ziviliaofficial
Zul ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Setelah proses penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap Zul. Hasilnya, pelantun lagu ‘Aishiteru’ ini positif menggunakan sabu-sabu.
Rupanya, Zul tidak hanya berperan sebagai pemakai. Tapi, ia juga merupakan pengedar. Saat menangkap Zul, polisi menyita barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu-sabu dan 24 ribu butir ekstasi.
Atas perbuatannya, Zul 'Zivilia' dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara hingga hukuman mati.