Dicekal ke Luar Negeri, Ahmad Dhani Rugi Rp 1 Miliar

22 Oktober 2018 16:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani merasa dirugikan dengan status tersangka yang diberikan oleh Polda Jatim dan status terdakwa dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dhani menjadi tersangka terkait ucapan 'Banser Idiot' beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini adalah buntut dari vlog Dhani yang mengeluh saat tertahan oleh massa di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8). Dhani seharusnya menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, namun batal lantaran terjadi gesekan antara massa pro dan kontra.
Polisi kemudian menyimpulkan Dhani menyinggung demonstran dengan ujaran 'idiot'. Dhani sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Polda Jatim pada Kamis (18/10). Namun, melalui pengacaranya, Dhani menyampaikan berhalangan hadir dan meminta penundaan waktu pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pelantun 'Munajat Cinta' itu dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (23/10).
"Untuk itu, polisi mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya," Ujar Frans Barung, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
Polisi sudah mengirimkan surat kepada Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10) lalu dan surat itu sudah turun. "Surat sudah diterima. Untuk jelasnya, bisa Anda temui pihak Imigrasi," ujar Frans.
Dia menambahkan, polisi telah memastikan bahwa ada satu orang yang dekat dengan Ahmad Dhani untuk dimintai keterangannya. Tujuannya, agar dia tidak perlu repot untuk mencari keberadaan Ahmad Dhani.
"Langkah polisi untuk antisipatif. Sebenarnya bukan untuk mencekal, tapi dalam rangka untuk memudahkan proses penyidikan terhadap Ahmad Dhani," tegas Frans.
Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Hal ini tentu merugikan Dhani. Menurutnya, dia rugi hingga sekitar Rp 1 miliar terkait dengan pencekalan tersebut. Padahal, dirinya mengaku sudah mempunyai rencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Ya, adalah, enggak banyak, sih, cuma ya, rugi saja. Ya, Rp 1 miliar adalah, kalau dihitung-hitung," ucap Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
Tak hanya rugi, pentolan band Dewa 19 tersebut juga merasa terganggu dengan status pencekalan itu. Padahal, rencananya bulan Oktober ini, Desember, serta Januari mendatang, dirinya akan berada berada di luar negeri, yakni Yerusalem.
"Ya, sebenarnya itu termasuk yang mengganggu juga, karena saya sudah punya rencana kemarin. Ternyata gara-gara dicekal ya, batal juga," terang Dhani.
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Berbicara terkait Yerusalem, Dhani mengaku bahwa dirinya bersedia untuk menjadi ikon kota suci dari tiga agama samawi tersebut. Hal itu dikarenakan kader Partai Gerindra itu ingin mengajak saudara muslimnya untuk beribadah di Masjidil Aqsa.
"Ya, rencananya memang saya mau menjadi ikon Yerusalem, untuk travel, untuk orang-orang yang belum pernah ke Yerusalem, untuk mengajak kepada muslim untuk salat ke Masjidil Aqsa," kata Dhani.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sempat ke ibu kota Palestina pada April lalu. Hal itu terungkap dari foto-foto mereka yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, @ahmaddhaniprast.