Elvy Sukaesih Tuntut Balik Mega Makcik Senilai Rp 12 Miliar

24 Oktober 2018 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Elvy Sukaesih (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Elvy Sukaesih (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih telah memasuki materi jawaban dari pihak tergugat. Dalam materi jawaban tersebut, pihak Elvy Sukaesih menggugat balik penggugatnya senilai Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Elvy Sukaesih, Sugiono, mengatakan bahwa kliennya telah memberikan sejumlah jawaban terkait kasus royalti lagu 'Lengket', yang mana, Mega Makcik menggugat sang Ratu Dangdut sebesar Rp 2,5 miliar. Salah satu jawabannya ialah, dengan melakukan gugatan rekonvensi kepada penyanyi asal Singapura itu.
"Termasuk di situ, kita ada gugatan rekonvensi, kita gugatan balik. Jadi, posisi yang kemarin itu kita sebagai tergugat, di jawaban tadi kita sebagai penggugat, di rekonvensi kita menggugat balik Makcik," ungkap Sugiono seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10).
Sidang dugaan wanprestasi antara Elvy Sukaesih dan Mega Makcik. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dugaan wanprestasi antara Elvy Sukaesih dan Mega Makcik. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Alasan pelantun 'Gula-gula' tersebut menggugat balik Makcik karena dirinya merasa dirugikan baik secara materiel maupun imateriel. Salah satu contohnya, Elvy Sukaesih merasa terganggu dengan pemberitaan mengenai kasus ini hingga beberapa jadwal manggungnya terpaksa dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Ya, ada beberapa jadwal akhirnya yang enggak bisa terlaksana karena harus koordinasi dengan kuasa hukumnya, akibat juga dari pemberitaan. Yang jelas, di situ ada kerugian yang nyata dan ada kerugian yang imateriel," terang Sugiono.
Sementara itu, kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo, mengaku tidak mempermasalahkan apabila Elvy Sukaesih menggugat balik kliennya sebesar Rp 12 miliar. Malah, Gus Bejo menganggap perempuan berusia 67 tahun itu membuat sebuah lelucon dengan adanya gugatan balik tersebut.
"Terkait rekonvensi yang ditujukan pada klien kami, Umi Elvy menuntut balik klien kami sebesar Rp 12 miliar. Jadi, lebih banyak tuntutannya daripada tuntutan kita. Beliau merasa dirugikan terhadap gugatan yang dilakukan oleh klien kami, materielnya Rp 2 miliar, imaterilnya 10 miliar," kata Gus Bejo di lokasi yang sama.
Mega Makcik (tengah) saat ditemui awak media usai sidang dugaan wanprestasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mega Makcik (tengah) saat ditemui awak media usai sidang dugaan wanprestasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Meski digugat balik, Mega Makcik masih menunggu keputusan dari majelis hakim. Dalam permohonannya, Makcik meminta agar majelis hakim mengabulkan untuk menyita rumah Elvy Sukaesih. Namun, yang saat ini terjadi ialah, pihak Elvy Sukaesih dalam jawabannya pada sidang tersebut menuntut dan mengajukan permohonan penyitaan semua harta Makcik.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana tanggapan Mega Makcik ketika digugat balik oleh seniornya tersebut?
"Rp 12 miliar? Enggak salah itu? Ya, sudah, apapun yang dibikin Umi, kita tengok itu nanti. Yang penting, Umi pernah bilang, konser atau apa tapi enggak pernah ada itu. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, seharusnya Umi datang sidang ke sini jumpa Makcik," pungkasnya dengan nada kesal.
Nantinya pada Rabu (31/10) mendatang, majelis hakim akan kembali menggelar sidang dengan agenda replik dari penggugat.