Istri Zul 'Zivilia' Bohong Kepada Anak soal Keberadaan Suami

14 Maret 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Vokalis Zivilia, Zulkifli atau Zul ‘Zivilia’ kini mendekam di tahanan. Penahanan dilakukan setelah ia ditangkap pada 1 Maret lalu di sebuah apartemen. Lokasinya ada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Keluarga dan kerabat Zul ‘Zivilia’ telah menengok pria 37 tahun itu di tahanan dua hari lalu. Saat itu, Zul tidak banyak bercerita mengenai aktivitasnya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf.
“Cuma ketemu, peluk. Dia minta maaf ke masyarakat, terus fans,” kata Obot, drummer Zivilia, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (14/3).
(kiri ke kanan) Mertua Zul 'Zivilia', Bachtiar bersama Istri Zul 'Zivilia', Retno Paradinah dan personil grup band Zivilia. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Di tempat yang sama, istri Zul ‘Zivilia’, Retno Paradinah mengatakan sang suami berada dalam keadaan sehat. Zul, lanjut dia, sempat menyampaikan pesan kepada dirinya.
“Cuma jaga anak sama nenangin orang tuanya karena kan orang tuanya udah sakit gitu mikirin kasus ini, jadi kepikiran,” tutur Retno.
Saat ini, anak-anak Zul ‘Zivilia’ belum mengetahui bahwa ayahnya mendekam di tahanan. Namun, sang ayah yang tak berada lagi di rumah menjadi tanda tanya buat mereka.
ADVERTISEMENT
Kepada buah hatinya, Retno harus berbohong mengenai keberadaan sang suami. “Mereka kan udah tahu, tuh, pekerjaan bapaknya apa, jadi bilang aja lagi nyanyi, lagi cari duit,” ucapnya.
Zul 'Zivilia'. Foto: Instagram/@zulzivilia81
Polisi menangkap Zul ‘Zivilia’ terkait kasus narkoba. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, Zul ‘Zivilia’ tidak hanya menggunakan narkoba, tapi juga mengedarkannya. Ia dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara hingga hukuman mati.