Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Istri Zul 'Zivilia' Tak Tahu Suaminya Mengkonsumsi Narkoba
13 Maret 2019 7:12 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul , ditangkap oleh pihak berwajib pada 1 Maret lalu di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Saat menangkap Zul ‘Zivilia’, polisi menyita barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.
Andi Bachtiar, mertua Zul ‘Zivilia’, mengatakan bahwa barang bukti tersebut tidak berada di tangan Zul.
"Jadi itu barang bukti ada di rumah apartemen temannya. Kemudian, Zul mau ke Bone, dia singgah ambil gitar. Nah, di apartemen itu ada penggerebekan, ada penangkapan," kata Bachtiar saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Bachtiar mengaku sudah menjenguk menantunya. Ketika bertemu, ia tidak banyak bertanya soal kasus yang menimpa Zul. Namun, Bachtiar memberikan kekuatan kepada pelantun 'Aishiteru' ini.
Istri Zul 'Zivilia' , Retno Paradinah, mengatakan bahwa dirinya tidak curiga ataupun melihat ada gelagat suaminya menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Retno mengaku baru tahu kabar sang suami diciduk polisi dari awak media. Namun, karena belum yakin, dirinya menyambangi Polda Metro Jaya untuk memastikan.
"Awalnya (tahu) dari wartawan, ada satu. Terus, karena belum yakin, kita ke Polda mastiin dan kita ke sana belum ada yang bilang, 'Ada nih, sosok si Zul'. Jadi, kita nunggu saja, ya, nunggu info lebih jelas," ungkapnya.
Retno mengaku dirinya kurang mengetahui terkait penggunaan narkoba yang dilakukan suaminya. Namun, ia mengatakan saat di rumah, suaminya tidak menggunakan narkoba.
"Justru dia pulang ke rumah. Malah dari tahun lalu dia di rumah terus sama saya dan anak-anak. Lebih sering bikin lagu, ya," ujar Retno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Zul 'Zivilia' tidak hanya terbukti menggunakan narkoba, tapi dia juga mengedarkannya. Ia dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
ADVERTISEMENT