Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Setelah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2018, pedangdut Ridho Rhoma akan mendekam di tahanan lagi. Hal ini lantaran Mahkamah Agung (MA) memperberat pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Sebelum menghirup udara bebas, Ridho Rhoma telah menghabiskan masa hukuman selama 10 bulan. Setelah ada putusan MA, Ridho kini tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengirimkan surat panggilan kepada Ridho Rhoma. Ia diminta untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (15/4) pukul 09.30 WIB. Surat panggilan itu disampaikan melalui pengacara Ridho, Achmad Cholidin. Soal
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Ridho Rhoma . Ia pun membenarkan bahwa eksekusi terhadap putra Rhoma Irama itu akan dilakukan pada 15 April mendatang.
“Sudah kami panggil untuk dilakukan eksekusi. Iya (eksekusi 15 April),” kata Patris lewat pesan singkat kepada kumparan, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
Terkait pemanggilan, Patris percaya Ridho Rhoma akan bersikap kooperatif. “Kami yakin yang bersangkutan adalah warga negara yang taat pada hukum,” ucapnya.
Menanggapi putusan MA, Ridho Rhoma takkan tinggal diam. Pria 30 tahun ini akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Patris menyatakan, upaya PK tidak akan menghambat proses eksekusi.
“Menurut ketentuan Pasal 268 ayat (1) KUHAP, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan tersebut,” tutur Patris.
Dikonfirmasi terpisah, Achmad Cholidin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Menanggapi panggilan itu, ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Ridho.
“Kami akan koordinasi dulu dengan Haji Rhoma,” tutup Achmad.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan bahwa hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma. Ia dikualifikasi sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Dia (Ridho) harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).
Andi menjelaskan pertimbangan majelis kasasi sehingga memperberat pidana Ridho Rhoma. Salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.