Ridho Rhoma Juga Manusia, Punya Rasa Tak Berdaya

26 Maret 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma tampak begitu pasrah saat mengetahui mengenai putusan Mahkamah Agung (MA). Lewat unggahan di Instagram Story, ia mengaku siap menjalani hukuman seperti diputuskan MA.
ADVERTISEMENT
Ya, MA dalam putusannya memperberat pidana Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika. Padahal, ia sebelumnya telah menghabiskan masa hukuman selama 10 bulan dan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2018.
Apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya,” kata Ridho, Senin (25/3).
Ridho Rhoma soal putusan Mahkamah Agung. Foto: Instagram @ridho_rhoma
Unggahan Ridho Rhoma dikomentari oleh sang kakak, Debby Rhoma. Menurut dia, wajar jika pria 30 tahun itu berucap demikian. Sebab, Ridho juga manusia yang bisa merasa rapuh.
“Ia manusia biasa juga, merasa ada ketidakberdayaan. Semua balik lagi kehendak Allah,” ucap Debby saat dihubungi kumparan, Selasa (26/3).
Ridho Rhoma. Foto: Instagram/@ridho_rhoma
Debby menilai, Ridho Rhoma tentu mempersiapkan kemungkinan terburuk yang harus ia hadapi. Kendati demikian, Debby mengimbau supaya sang adik harus tetap semangat.
ADVERTISEMENT
“Persentasenya (mempersiapkan hal terburuk) enggak boleh lebih besar daripada semangat untuk terlepas dari jerat hukum itu,” ujar Debby.
Penjemputan Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
Meski terlihat pasrah, Ridho Rhoma berusaha untuk melakukan upaya hukum. Pelantun lagu ‘Menunggu’ ini memutuskan mengajukan peninjauan kembali.
“Tapi manusiawinya dia masih semangat untuk berikhtiar, untuk melakukan upaya hukum menjawab itu (putusan MA),” tutup Debby.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestra Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017. Ketika itu, petugas menemukan barang bukti sabu 0,7 gram yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp 1,8 juta.