Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma harus kembali dipenjara. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidana pelantun ‘Kerinduan’ tersebut menjadi 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Padahal, Ridho Rhoma sebelumnya telah bebas usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2018.
Pihak keluarga sudah mengetahui mengenai putusan MA terhadap Ridho Rhoma . Ayah Ridho, Rhoma Irama, menyayangkan keputusan bahwa buah hatinya harus kembali lagi dipenjara.
“Pak Haji Ismail yang merupakan perwakilan dari keluarga dan lawyer keluarga sudah konfirmasi ke Pak Haji Rhoma. Pak Haji Rhoma menyesalkan putusan,” kata pengacara Ridho, Achmad Cholidin saat dihubungi kumparan, Senin (25/3).
Menurut Cholidin, keluarga menyesalkan putusan MA karena Ridho Rhoma sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani rehab selama 10 bulan. Setelah direhab, ia pun sudah menjauhi narkotika.
ADVERTISEMENT
“Masa rehabnya sudah selesai, kemudian ia sudah kembali ke keluarga, sudah mulai beraktivitas kembali lagi, dan bahkan sudah tidak mau, kalimatnya, jijiklah, untuk lihat narkotika,” ucap Cholidin.
Cholidin mengatakan Ridho sekarang sudah menjalani kehidupannya yang baru.“Kok, harus menempuh putusan 1 tahun 6 bulan? Ini yang sangat disesalkan,” ujarnya.
Terkait putusan MA, Cholidin mengaku pihak lawyer belum bisa menanggapinya dari sisi hukum. Sebab, lawyer belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.
Akan tetapi, pihak lawyer tidak akan tinggal diam jika putusan MA itu ternyata benar adanya. “Insyaallah, akan kami ajukan PK setelah kami terima putusan itu,” tutup Cholidin.
Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestra Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017. Ketika itu, petugas menemukan barang bukti sabu 0,7 gram seharga Rp 1,8 juta yang dibeli dari seseorang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan bahwa hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma. Ia dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Dia (Ridho) harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).
“Apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya,” kata Ridho, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT