Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma sudah mendengar mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan. Ia sebelumnya menjalani masa hukuman selama 10 bulan, dan bebas pada 25 Januari 2018 dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Lewat unggahan di akun Instagram Story, Ridho Rhoma mengungkapkan bahwa dirinya telah bertanggung jawab atas perbuatannya menggunakan narkotika jenis sabu dan menjalani hukuman pada 2017.
Kendati demikian, Ridho Rhoma mengaku siap untuk menjalankan hukuman lagi seperti yang sudah diputuskan oleh MA.
“Apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya,” kata Ridho, Senin (25/3).
Pria 30 tahun ini sekarang hanya mengharapkan dukungan berupa doa. Sehingga, ia bisa menghadapi persoalan dengan baik.
“Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya,” ucap Ridho Rhoma .
ADVERTISEMENT
Pelantun lagu ‘Kerinduan’ itu tak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya selama ini.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah support dan doa untuk saya dan keluarga,” tutup Ridho.
Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestra Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017. Ketika itu, petugas menemukan barang bukti sabu 0,7 gram seharga Rp 1,8 juta yang dibeli dari seseorang.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma. Ia dikualifikasi sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Dia (Ridho) harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).
Andi menjelaskan pertimbangan majelis kasasi sehingga memperberat pidana Ridho Rhoma . Salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.
ADVERTISEMENT
“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup Andi.