Pesan Rhoma Irama kepada Ridho Rhoma: Sabar dan Tawakal

26 Maret 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjemputan Ridho Rhoma Foto:  Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjemputan Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidana pedangdut Ridho Rhoma menjadi hantaman keras buat anak Rhoma Irama itu. Sebab, berdasarkan putusan itu, Ridho akan kembali masuk ke jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma atas kasus narkotika jenis sabu. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Ridho Rhoma sudah menjalankan masa hukumannya tersebut. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2018.
Ridho Rhoma. Foto: Instagram/@ridho_rhoma
Dukungan disampaikan pihak keluarga kepada Ridho Rhoma. Salah satunya datang dari Rhoma. Kepada sang anak, pria 72 tahun ini berpesan tiga hal.
“Ya, ikhtiar melalui upaya hukum itu, ya sabar, ya tawakal,” kata kakak Ridho, Debby Rhoma saat dihubungi kumparan, Selasa (26/3).
Ridho Rhoma. Foto: Instagram/@ridho_rhoma
Debby mengatakan putusan MA tersebut mendatangkan ketidaknyamanan buat keluarga Ridho. Sebab, pria 30 tahun ini tak lagi mengonsumsi barang haram tersebut selepas menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
Putusan MA juga memengaruhi aktivitas yang sedang dijalani oleh Ridho. Ia saat ini memiliki banyak kontrak kerja dan tengah dalam proses menggarap album.
“Jadi agak sedikit terganggu dengan adanya persoalan ini,” ucap Debby.
Ridho Rhoma di PN Jakarta Barat Foto: Yurika Kencana/kumparan
Baik Ridho maupun tim pengacaranya berniat untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA. Keluarga berharap pelantun lagu ‘Menunggu’ ini bisa memperoleh hasil yang positif.
“Ya tawakal, kita berikhtiar dan menyerahkan hasilnya kepada Allah. Dalam ikhtiar juga berdoa semoga mendapatkan hasil yang kita inginkan,” tutur Debby.
Menurut Debby, pihak keluarga menghormati putusan MA. Akan tetapi, mereka berharap Ridho Rhoma tak perlu dipenjara lagi.
“Dia kan sudah menjalani sesuai vonis hakim. Secara hukum Mas Ridho sudah menjalani vonis yang hakim berikan. Rehab sudah, pidana sudah,” tutup Debby.
ADVERTISEMENT