Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidana pedangdut Ridho Rhoma menjadi hantaman keras buat anak Rhoma Irama itu. Sebab, berdasarkan putusan itu, Ridho akan kembali masuk ke jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma atas kasus narkotika jenis sabu. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Dukungan disampaikan pihak keluarga kepada Ridho Rhoma . Salah satunya datang dari Rhoma. Kepada sang anak, pria 72 tahun ini berpesan tiga hal.
“Ya, ikhtiar melalui upaya hukum itu, ya sabar, ya tawakal,” kata kakak Ridho, Debby Rhoma saat dihubungi kumparan, Selasa (26/3).
Debby mengatakan putusan MA tersebut mendatangkan ketidaknyamanan buat keluarga Ridho. Sebab, pria 30 tahun ini tak lagi mengonsumsi barang haram tersebut selepas menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
Putusan MA juga memengaruhi aktivitas yang sedang dijalani oleh Ridho. Ia saat ini memiliki banyak kontrak kerja dan tengah dalam proses menggarap album.
“Jadi agak sedikit terganggu dengan adanya persoalan ini,” ucap Debby.
Baik Ridho maupun tim pengacaranya berniat untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA. Keluarga berharap pelantun lagu ‘Menunggu’ ini bisa memperoleh hasil yang positif.
“Ya tawakal, kita berikhtiar dan menyerahkan hasilnya kepada Allah. Dalam ikhtiar juga berdoa semoga mendapatkan hasil yang kita inginkan,” tutur Debby.
Menurut Debby, pihak keluarga menghormati putusan MA. Akan tetapi, mereka berharap Ridho Rhoma tak perlu dipenjara lagi.
“Dia kan sudah menjalani sesuai vonis hakim. Secara hukum Mas Ridho sudah menjalani vonis yang hakim berikan. Rehab sudah, pidana sudah,” tutup Debby.
ADVERTISEMENT
Live Update