Jaksa Penuntut Umum Tak Hadir, Sidang Narkotika Zul 'Zivilia' Ditunda

9 September 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zul 'Zivilia'. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zul 'Zivilia'. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi Zul 'Zivilia' ditunda. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum seharusnya menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini. Rencananya, ada saksi dari pihak kepolisian dan pihak apartemen.
Istri Zul, Retno Paradinah, merasa kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu memperlama proses persidangan sang suami.
"Iya ditunda karena jaksanya berhalangan hadir, terus untuk saksinya itu enggak tahu hadir apa enggaknya, gitu," kata Retno Paradinah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Retno Paradinah. Foto: Giovanni/kumparan
Menurut Retno, Zul 'Zivilia' juga merasakan kecewa karena proses persidangannya harus ditunda. "Mungkin capeknya itu, ya," ucapnya.
Sementara itu, Zul mengungkapkan sidang narkotika yang ia jalani saat ini merupakan teguran dari Allah. Sehingga, pria 38 tahun ini senantiasa berdoa agar proses hukum yang sedang dihadapinya segera selesai.
ADVERTISEMENT
"Minta doanya aja. Mudah-mudahan lancar, dipermudah, ini 'kan teguran. Semua ada hikmahnya," kata Zul sembari kembali ke ruang tunggu tahanan.
Setelah mendekam di penjara karena kasus narkotika, pelantun lagu 'Aishiteru' ini memiliki keinginan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.
"Ini sudah kehendak-Nya. Hidup itu bukan masalah baik dan buruk, yang penting masih ada dalam hati. Di jiwa saya, masih ada niat untuk menjadi orang yang lebih baik lagi. Alhamdulillah masih ditegur," tutup Zul.
Zul Zivilia Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Gio Giovanni/kumparan
Zul 'Zivilia' didakwa dengan Pasal 112 subsider Pasal 132, dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Zul ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu, di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.