Zul 'Zivilia' Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

2 September 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli (tengah) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli (tengah) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ baru saja menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (2/9). Dalam lanjutan sidang tersebut, pihaknya memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
ADVERTISEMENT
Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum Zul, Andi Bahtiar Effendy, di persidangan. Setelahnya, majelis hakim melanjutkan persidangan pada agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi, nampaknya pihak JPU belum siap dengan saksinya. Alhasil, lanjutan persidangan saksi dari JPU akan kembali digelar pada 9 September mendatang.
“Karena kita tidak mengajukan eksepsi maka berlanjut ke saksi, akhirnya ditunda karena jaksa belum menghadirkan saksi, karena agenda penentuan eksepsi atau tidak,” kata Andi usai persidangan.
Zul Zivilia Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Gio Giovanni/kumparan
Menurut Andi, sejak awal pihaknya memang sudah memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi. Kata Andi, surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiel yang berlaku.
“Kalau syarat materilnya tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP, itu tidak bisa pasal dakwaan, jadi kita harus melihat di situ kalau memang tidak sesuai, baru kita eksepsi. 'Kan, gitu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai dakwaan, Andi menyampikan bahwa Zul 'Zivilia' didakwa dengan beberapa pasal. Dari beberapa pasal tersebut, hukuman terberat ialah seumur hidup.
“Dakwaan JPU selalu menjaring, pertama pasal 112 subsider (alternatif) 132 dan atau pasal 114 subsider 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Itu menjaring dan tergantung fakta persidangan,” ucap Andi.
“Di pasal itu banyak unsur, memiliki, menguasai, mengedarkan, ya, itu mungkin mengedarkan itu 114, menjual juga membantu menjadi perantara juga,” tambahnya.
Zul 'Zivilia'. Foto: Instagram/@zulzivilia81
Kendati demikian, Andi tak putus asa. Dia lebih memilih untuk menantikan fakta persidangan nantinya.
“Kita lihat fakta persidangan, sebetulnya pemeriksaan saksi dan terdakwa baru bisa menilai fakta hukum,” tandas Andi.
Sementara itu, istri Zul 'Zivilia', Retno Paradina mengaku sedikit kecewa lantaran agenda saksi tak bisa langsung digelar. Sebab, dia tentu ingin proses persidangan sang suami berjalan cepat.
ADVERTISEMENT
“Kecewa, sih, kecewa, karena saya enggak tahu agendanya. Cuma, ya, jalani saja,” tutur Retno.
Namun, Retno mengaku sedikit lega. Sebab, dakwaan yang dibacakan berbeda dengan apa yang dia pikirkan sebelumnya.
“Sedikit lega, Karena pas dibacain beda sama yang diberitain kemarin, tidak seperti yang diberitakan,” pungkasnya.
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Zul ‘Zivilia’ ditangkap kepolisian di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret lalu. Dia ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya.
Saat menangkap vokalis band Zivilia tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang sebanyak Rp 1,4 juta.