Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Musisi Zulkifli atau Zul ‘Zivilia’ telah menjalani sidang perdana dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/8). Dalam kasus itu, dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Menanggapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati terhadap kliennya, kuasa hukum Zul, Andi Bachtiar Effendy mengatakan, hal itu harus dibuktikan di persidangan.
“Mengenai sanksi pidana 20 tahun atau hukuman mati pada Pasal 112 atau 114 (Undang-undang Narkotika), itu terlebih dahulu harus dibuktikan di persidangan semua unsur pasal yang didakwakan,” kata Bachtiar kepada kumparan, Selasa (27/4).
Namun, menurut Bachtiar, hukuman mati atau 20 tahun penjara seharusnya tidak diberikan kepada Zul ‘Zivilia’ . Sebab, ia mengatakan, pria 38 tahun itu merupakan korban.
“Dalam kasus Zul setelah saya dengar dakwaan PU yang dibacakan di persidangan, hemat saya sangat jauh dari hukuman seumur hidup atau hukuman mati, karena Zul adalah orang yang menjadi korban karena diperalat,” tutur Bachtiar.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Bachtiar enggan menjelaskan lebih jauh mengenai Zul yang ia sebut menjadi korban karena diperalat. “Lebih pastinya kita tunggu fakta hukum di persidangan,” ujarnya.
Tidak hanya mengenai ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati, dalam proses persidangan, Bachtiar mengungkapkan, Zul bisa saja tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepada dirinya.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Zul ‘Zivilia’ untuk memutuskan akan mengajukan eksepsi atau tidak. Pihak kuasa hukum rupanya sudah memiliki jawaban terkait hal itu.
“Kemungkinan besar tidak (eksepsi),” ucap Bachtiar. Ia mengatakan, sidang kasus narkotika Zul akan kembali diselenggarakan pada Senin (2/9).
Polisi menangkap Zul ‘Zivilia’ di apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret lalu. Dia ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Saat menangkap vokalis band Zivilia itu, polisi menemukan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang sebanyak Rp 1,4 juta.