Zul 'Zivilia' Segera Jalani Persidangan dalam Kasus Narkotika

15 Agustus 2019 22:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zul 'Zivilia'. Foto: Instagram/@zulzivilia81
zoom-in-whitePerbesar
Zul 'Zivilia'. Foto: Instagram/@zulzivilia81
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' segera jalani persidangan dalam kasus narkotika. Sebab, pihak kepolisian telah menyelesaikan berkas perkaranya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Zul 'Zivilia' ke kejaksaan sebulan yang lalu.
"Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Utara awal Juli," ucap Argo kepada wartawan, Kamis (15/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Giovanni/kumparan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Roberth M. Tacoy mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini mereka masih menunggu jadwal persidangan.
"Sudah dilimpahkan ke PN dan menunggu ketetapan sidang dari PN (Jakarta Utara)," kata Roberth saat dihubungi kumparan, Kamis (15/8).
Zul 'Zivilia' sebelumnya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara. Dari hasil tes urine, ia positif menggunakan sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Rupanya, Zul tidak hanya berperan sebagai pemakai. Tapi, ia juga merupakan pengedar. Saat ditangkap, pria 37 tahun itu tengah mengepak narkoba ke dalam kantong plastik berukuran sedang.
Zulkifli vokalis Band Zivilia Foto: Instagram/@ziviliaofficial dan Nugroho Sejati/kumparan
Polisi menangkap Zul bersama MH alias Rian, HR alias Andu, dan D. Dalam penengkapan itu, polisi menyita 9,5 kilogram sabu-sabu dan 24 ribu butir ekstasi.
Zul 'Zivilia' dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati.