JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda

14 Maret 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Musisi senior Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM menjalani sidang terkait kasus dugaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/3). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Fariz RM menjalani sidang dengan mengenakan baju putih dan celana hitam. Sidang berlangsung kurang dari lima menit. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut hanya mengumumkan bahwa sidang tuntutan tersebut ditunda.
Fariz RM saat rilis di Mapolres Jakut, Minggu (26/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Ditemui seusai sidang, pelantun lagu 'Barcelona' ini hanya mengatakan sidang ditunda karena JPU masih belum dapat menyelesaikan rencana tuntutan (rentut). Hanya saja, Fariz tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang menderanya.
"Sidang ditunda karena jaksa belum siap. Saya enggak tahu," kata Fariz sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Berdasarkan nomor perkara 1491/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr, Fariz RM didakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Fariz RM ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (24/8) sekitar pukul 09.45. WIB di rumahnya kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir Alprazolan, 2 butir dumolid hingga alat isap sabu.
Fariz Rm dan 2 tersangka lainnya DN dan AH saat press release di Mapolres Jakut, Minggu (26/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Pelantun lagu 'Sakura' ini bukan baru pertama kali terjerat kasus narkotika. Ia pernah ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Ia terjaring dalam sebuah razia di Jakarta dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Waktu itu, Fariz RM hanya divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni kurungan penjara selama 1 tahun. Ia juga menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Setelah bebas di tahun 2008, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 5 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tak hanya mengamankan barang bukti berupa ganja, pihak kepolisian juga menemukan narkoba jenis lainnya seperti heroin, sabu dan alat isapnya.