Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Musisi senior Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM menjalani sidang terkait kasus dugaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/3). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Ditemui seusai sidang, pelantun lagu 'Barcelona' ini hanya mengatakan sidang ditunda karena JPU masih belum dapat menyelesaikan rencana tuntutan (rentut). Hanya saja, Fariz tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang menderanya.
"Sidang ditunda karena jaksa belum siap. Saya enggak tahu," kata Fariz sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Berdasarkan nomor perkara 1491/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr, Fariz RM didakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Fariz RM ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (24/8) sekitar pukul 09.45. WIB di rumahnya kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir Alprazolan, 2 butir dumolid hingga alat isap sabu.
Pelantun lagu 'Sakura' ini bukan baru pertama kali terjerat kasus narkotika. Ia pernah ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Ia terjaring dalam sebuah razia di Jakarta dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Waktu itu, Fariz RM hanya divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni kurungan penjara selama 1 tahun. Ia juga menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Setelah bebas di tahun 2008, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 5 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tak hanya mengamankan barang bukti berupa ganja, pihak kepolisian juga menemukan narkoba jenis lainnya seperti heroin, sabu dan alat isapnya.