Jupiter Fortissimo Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 0,53 Gram

13 Februari 2019 16:18 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jupiter Fortissimo Foto: Twitter/@jupiter40cmo
zoom-in-whitePerbesar
Jupiter Fortissimo Foto: Twitter/@jupiter40cmo
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan penangkapan terhadap aktor Jupiter Fortissimo terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria berusia 37 tahun ini ditangkap pada Senin (11/2) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kosan Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Jupiter ditangkap dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut disimpan oleh Jupiter Fortissimo di dalam tempat kacamata. "Berat bruto seluruhnya 0,53 gram," kata Argo, Rabu (13/2).
Barang bukti yang diamankan oleh Polisi. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah tabung kaca (cangklong) dan satu set alat isap sabu.
Polisi tak hanya mengamankan Jupiter Fortissimo, tapi juga satu orang lainnya bernama Eko Agus Iswanto Agus Iswanto. Jupiter, kata Argo, mendapat sabu dari Eko.
Atas perbuatannya, Jupiter Fortissimo disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jupiter Fortissimo ditangkap lagi karena Sabu. Foto: Dok. Istimewa
Bukan pertama kalinya bagi Jupiter ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 10 Mei 2016, ia diamankan di salah satu tempat karaoke di kawasan Lokasari, Mangga Besar, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan Jupiter, polisi menemukan barang bukti berupa 0,54 gram sabu. Setelah itu, kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hingga akhirnya, Jupiter Fortissimo divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara pada 29 November 2016 dan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Ia bebas pada 27 Juli 2018.