Kubu Dhawiya Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat

28 Agustus 2018 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dhawiya Zaida. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida. (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida dituntut dua tahun rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun tuntutan itu tak diterima oleh kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra.
ADVERTISEMENT
Menurut Idham, tuntutan berupa dua tahun rehabilitasi terlalu berat bagi Dhawiya. Sebab, menurut keterangan dari ahli, Dhawiya memang sudah tak lagi membutuhkan penanganan rehabilitasi selama itu.
“Alasannya karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat. Tidak tepat dakwaan Pasal 114 dan 112. Seharusnya Dhawiya diterapkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” kata Idham di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/7).
Menurut Idham, kliennya saat ini lebih membutuhkan rehabilitasi sosial. Dhawiya, lanjut dia, harus mempersiapkan kembali mentalnya untuk kembali ke masyarakat kelak.
“Jadi itu sudah kami sampaikan pertimbangan-pertimbangan itu kepada majelis hakim, bahwa tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya,” tutur Idham.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, kuasa hukum Dhawiya membacakan nota pembelaan. Mereka meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman berupa sembilan bulan rehabilitasi pada Dhawiya.
“Berdasarkan keterangan ahli dari dokter Nadia, Dhawiya seharusnya dapat direhabilitasi sosial selama tiga sampai enam bulan. Karena kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Maka kami tarik kesimpulan bahwa Dhawiya ini berhak direhabilitasi selama sembilan bulan hingga satu tahun," tutur Idham.
Kuasa hukum Dhawiya. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Dhawiya. (Foto: Giovanni/kumparan)
Jaksa penuntut umum tampak tak terpengaruh dengan nota pembelaan tersebut. Mereka tetap berpegang pada tuntutan awal.
Meski begitu, Idham mengatakan masih banyak cara untuk memperjuangkan keinginan mereka. Namun, kuasa hukum berharap agar nota pembelaan terkait tuntutan untuk Dhawiya bisa diterima oleh majelis hakim.
“Tapi kami harap apa yang menjadi nota pembelaan hari ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim,” tandas Idham.
ADVERTISEMENT
Dhawiya ditangkap polisi di kediamannya di di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari lalu. Dia kedapatan tengah menggunakan narkotika jenis sabu bersama tersangka Syechans dan Chauri. Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 1,32 gram.