Mulan Jameela dan Dul Jaelani Jenguk Ahmad Dhani di Tahanan

31 Januari 2019 15:37 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani sudah bermalam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Senin (28/1). Pria berusia 46 tahun itu ditahan usai dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Setelah Dhani dibui, sejumlah rekan-rekannya berbondong-bondong datang untuk membesuknya. Berdasarkan pantauan di lokasi hingga pukul 14.30 WIB, setidaknya ada empat figur publik yang masih berada di dalam ruang tahanan untuk membesuk pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
Mulan Jameela. (Foto: Ronny/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela. (Foto: Ronny/kumparan)
Istri Ahmad Dhani yang juga seorang penyanyi, Mulan Jameela terlihat mendatangi lapas sekitar pukul 13.17 WIB dengan ditemani mertua dan salah satu manajernya. Mulan tidak memberikan komentar apa pun.
Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, politisi yang juga model Arzeti Bilbina datang untuk menjenguk Dhani. Kemudian mantan Menteri Kehutanan MS Kaban juga masuk ke dalam ruang tahanan.
"Saya ke sini ingin bertemu dengan Ahmad Dhani, karena saya pikir ini korban dari penerapan UU ITE yang menjurus seperti mengulang kembali UU antisubversif yang pernah terjadi di zaman era Orde Baru," kata Kaban sebelum bertemu Dhani, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Menurut Kaban, kasus yang menjerat Ahmad Dhani sangat mencederai demokrasi, mencederai amanat konstitusi tentang kebebasan berpendapat. Bahkan, di mata dia, pemerintah saat ini sedang menunjukkan kemunduran dalam hal berdemokrasi.
"Harusnya para penegak hukum mestinya menghayati bahwa UU ITE itu penerapannya bukan seperti yang sekarang. Jadi kalau sekarang itu terkesan kuat diberlakukan kepada kelompok-kelompok yang dinilai berbeda dengan rezim penguasa. Ini sebuah kemunduran dalam kedewasaan demokrasi," tutur Kaban.
Sekitar pukul 14.23 WIB, anak ketiga Ahmad Dhani dari pernikahan terdahulunya dengan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani alias Dul juga masuk ke dalam ruang tahanan.
Setelah keluar dari mobil, Dul langsung berjalan menuju ruang tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata apa pun. Ia hanya mengangkat tangan layaknya salam dua jari. Hingga saat ini, mereka masih berada di dalam untuk bertemu dengan Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.