Reza Bukan Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pleidoi

12 Februari 2019 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reza Bukan Foto: Instagram @rezbuk
zoom-in-whitePerbesar
Reza Bukan Foto: Instagram @rezbuk
ADVERTISEMENT
Presenter Deron Eka alias Reza Bukan dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU juga menuntut Reza membayar denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Rinaldy ketika dihubungi pada Selasa (12/2). Rinaldy mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan pada 6 Februari lalu, Reza Bukan dinilai terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Reza Bukan di dalam mobil tahanan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar JPU untuk menuntut pria berusia 38 tahun itu.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Memang karena ada unsur memiliki, menyimpan, menguasai, dan dikenakan Pasal 112,” kata Rinaldy.
ADVERTISEMENT
Rinaldy menjelaskan alasan JPU menuntut Reza Bukan dengan Pasal 112 bukan Pasal 127 UU Narkotika. Hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.
“Fakta di persidangan para saksi menerangkan bahwa si Reza ini memang kalau untuk dikenakan Pasal 127 itu belum bisa karena waktu (penangkapan), dia kedapatan memiliki (narkotika),” tutur Rinaldy.
Sahrudin, pengacara Reza Bukan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Reza, Sahrudin mengatakan kliennya merasa keberatan dengan tuntutan 6,5 tahun penjara. Pihaknya memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/2).
“Kami mengajukan pleidoi saja besok,” ujar Sahrudin.
Reza sebelumnya didakwa dengan dua pasal oleh JPU. Dakwaan yang pertama ialah Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidernya ialah Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat pada 30 Juni 2018. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat isap.