Sandy Tumiwa Dipolisikan Istri Sirinya

11 Desember 2018 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Sandy Tumiwa berurusan dengan masalah hukum. Pada Senin (10/12), pria berusia 36 tahun itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan bernama Roihanah Azizah Fithry Octavia yang mengaku sebagai istri siri Sandy.
ADVERTISEMENT
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan ada laporan terhadap Sandy. “Kemarin istri siri Sandy Tumiwa, Roihanah, datang ke Polda Metro Jaya. (Rohanah) melaporkan Sandy Tumiwa,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (Foto: Mirsan/kumparan)
Argo mengatakan Sandy Tumiwa dilaporkan ke polisi karena melakukan perusakan. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2018 di Apartemen Cibubur Residence, Jakarta Timur.
Awalnya, Sandy dan Roihanah terlibat percekcokan karena adanya dugaan perselingkuhan. Pertikaian tersebut berujung pada tindak perusakan yang dilakukan oleh mantan suami Tessa Kaunang tersebut.
“Jadi, tanggal 10 di Apartemen Cibubur terjadi cekcok. Kemudian handphone rusak. Akhirnya, dilaporkan (ke polisi),” ucap Argo.
Tak hanya merusak dua unit handpone beserta pengisi dayanya, Argo mengatakan, Sandy juga dilaporkan ke polisi oleh Roihanah lantaran telah merusak satu set alat makeup. Laporan Roihanah telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6778/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sandy Tumiwa (Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa (Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
Roihanah melaporkan Sandy Tumiwa dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang perusakan barang milik orang lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal tersebut, atas tindakan merusak barang milik Roihanah, Sandy Tumiwa terancam hukuman pidana berupa penjara paling lama dua tahun delapan bulan.