Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Artis Roro Fitria masih terus melakukan upaya hukum atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Usai divonis bersalah, Roro Fitria mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upayanya tersebut ditolak dan tidak membuahkan hasil.
Sebagai langkah terakhir, pemeran film 'Bangkitnya Suster Gepeng' ini melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hari ini, Kamis (5/9) proses PK itu dilangsungkan di pengadilan negeri yang sama.
Ditemui sebelum sidang, Roro menjelaskan bahwa PK sudah diajukan beberapa waktu lalu.
"Sudah dari beberapa minggu lalu," ucap Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Roro yang datang mengenakan pakaian berwarna putih mengaku dalam kondisi sehat. Roro Fitria juga terlihat lebih ceria.
Jika biasanya ia mengenakan rompi tahanan, kini Roro tampil sylish. Ia mengenakan kaus lengan panjang putih lengkap dengan aksesori kalung dan kaca mata hitam.
ADVERTISEMENT
Perempuan 39 tahun ini menyatakan siap menjalani proses PK.
"Ini sidang PK pertama kali," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram bruto serta sejumlah perangkat alat hisap.