Fasilitas yang Wajib Disediakan SD Negeri

26 Februari 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SDN Jati Padang 01 di hari pertama masuk sekolah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SDN Jati Padang 01 di hari pertama masuk sekolah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap orang tua tentu ingin, sarana dan prasarana di sekolah anak memadai. Tak heran jika Anda begitu jeli memilih SD untuk mendaftarkan si kecil. Baik SD negeri maupun swasta, orang tua ingin memastikan anaknya mendapatkan fasilitas yang bisa mendukungnya belajar.
ADVERTISEMENT
Sebagian orang tua mungkin agak ragu memasukkan anaknya ke SD negeri. Alasannya khawatir fasilitas di sana kurang memadai. Sebenarnya, fasilitas apa saja sih yang wajib disediakan SD negeri yang dikelola pemerintah?
Standar sarana dan prasarana sekolah dasar atau setingkat telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Artinya baik sekolah dasar negeri maupun swasta wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Ilustrasi suasana di sekolah dasar negeri. Foto: Rizki Baiquni/ Kumparan
Berdasarkan peraturan itu, SD/MI wajib menyediakan fasilitas berupa ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau berolahraga.
Selain itu, Permendiknas juga mengatur kapasitas maksimum murid per kelas, Moms. Tiap kelas maksimal terisi dengan 28 orang murid, dengan rasio minimum ruang kelas dua meter persegi per peserta didik.
ADVERTISEMENT
Jadi sebenarnya pemerintah telah mengatur agar isi kelas tidak overload alias berlebihan, sehingga tiap murid mendapat ruang gerak yang cukup.
Namun bagaimana jika ada SD negeri yang belum memenuhi standar fasilitas tersebut? Misalnya tak memiliki ruang perpustakaan dan laboratorium IPA?
Sejumlah siswa dan guru SDN 008 melaksanakan ujian semester di kelas darurat di musala dan kantor Kelurahan Kualu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11/12). Foto: ANTAR FOTO/HADLY V
Menurut Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud, Dr. H. Khamim, M.Pd, salah satu penyebabnya adalah terkendali sumber dana.
Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat 1 mengatur dana pendidikan (selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan) minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun sayangnya, banyak daerah yang mengalokasikan dana pendidikan kurang dari 20 persen dari APBD. Alhasil, sekolah kesulitan untuk memenuhi fasilitas sesuai standar yang ditetapkan. Apalagi SD negeri tidak bisa asal menentukan pungutan kepada wali murid.
Ilustrasi siswa SD Foto: Dok. Biro Sespres
“Sebenarnya pemerintah daerah yang punya tanggung jawab untuk menyiapkan dana pendidikan bagi daerahnya. APBN kita membantu satuan pendidikan yang memang kita menyadari bahwa tak semua kabupaten/kota mampu di APBD untuk menyiapkan itu (alokasi dana pendidikan),” papar Khamim, saat dihubungi oleh kumparanMOM, Kamis (20/9).
ADVERTISEMENT
Ya Moms, ada dua alasan kenapa 20 persen APBD tidak dialokasikan untuk pendidikan. Pertama, karena APBD kabupaten/kota tersebut memang kecil dan kedua, berkaitan dengan komitmen untuk mengutamakan pendidikan.
Khamim lalu mencontohkan salah satu daerah yang berkomitmen mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan adalah DKI Jakarta. Maka tak heran jika sebagian besar SD negeri di Jakarta punya fasilitas yang lebih baik.