Mengenal Sekolah Inklusi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

8 Maret 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi guru di sekolah inklusi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru di sekolah inklusi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketika memasuki usia sekolah, orang tua dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) sering merasa bingung. Ke mana harus menyekolahkan anaknya? Padahal, kebutuhan khusus seharusnya tidak menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan yang merupakan hak setiap anak Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan anak-anak berkebutuhan khusus tetap bisa mendapatlan haknya untuk mengecap pendidikan wajib 9 tahun, pemerintah mencanangkan program sekolah inklusi. Peraturan mengenai penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia tertuang pada Permendikbud No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.
Dalam Permendikbud ini, dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa tujuan dari pendidikan inklusi adalah untuk memberikan kesemaptan seluas-luasnya bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, potensi kecerdasan dan bakat istimewa, dan menyelenggarakan pendidikan yang menghargai keanekaragaman serta tidak diskriminatif.
Meski menyelenggarkan pendidikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus, sekolah inklusif tidak sama dengan Sekolah Luar Biasa atau SLB, Moms.
Ilustrasi anak belajar di sekolah Foto: Shutterstock
“Sekolah inklusi itu sekolah reguler, tapi dia ada siswa yang disabled,” kata Direktur Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Poppy Dewi Puspitawati.
ADVERTISEMENT
“Apa bedanya dengan SLB? Kalau SLB kan memang sekolah untuk penyandang disabilitas. Kalau sekolah umum sekolah biasa, sekolah reguler. Kalau sekolah inklusi artinya di sekolah umum terdapat penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Jadilah dia sekolah inklusi.”
Seperti apa peserta didik yang dianggap sebagai peserta didik dengan disabilitas atau kebutuhan khusus? Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No. 70 Tahun 2009, berikut adalah peserta didik yang berhak mengikuti pendidikan inklusi:
- Tunanetra
- Tunarungu
- Tunawicara
- Tunagrahita
ADVERTISEMENT
- Tunadaksa
- Tunalaras
- Berkesulitan Belajar
- Lamban Belajar
- Autis
- Memiliki Gangguan Motorik
- Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, Obat Terlarang, Dan Zat Adiktif Lainnya
- Memiliki Kelainan Lainnya
- Tunaganda
ADVERTISEMENT
Setiap pemerintah kabupaten/kota, diwajibkan meiliki paling sedikit satu sekolah dasar yang merupakan sekolah inklusif. Meski begitu, sekolah-sekolah lain yang bukan merupakan sekolah inklusi pun diperbolehkan untuk menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mendaftar di sekolah tersebut.
“Kalau ada anak yang mendaftar, memang harus diterima. Idealnya memang setiap kabupaten/kota ada satu,” tambah Poppy. “Tapi ke depan, kalau ada anak disabled yang daftar harus diterima.”
ayah mengantar anak sekolah Foto: shutterstock
Mengenai fasilitas di sekolah inklusi, Poppy mengatakan keberadaan fasilitas dan juga guru pendamping akan disesuaikan dengan kebutuhan ABK.
“Kebutuhannya seperti apa, disabilitasnya seperti apa. Kalau anaknya tuna rungu, berarti harus ada guru yang misalkan perlu menggunakan bahasa isyarat. Minimal di situ ada guru pendamping. Bisa saja ada pendamping dari SLB.”
ADVERTISEMENT
Nah Moms, jika memiliki anak berkebutuhan khusus yang sudah memasuki usia sekolah, coba cari tahu sekolah inklusi yang dapat memfasilitasi kebutuhannya. Tak perlu berkecil hati, mengutip laman Sahabat Keluarga, Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan terdapat sekitar 32 ribu sekolah reguler yang menjadi sekolah inklusi di berbagai daerah. Cari saja yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.