Perlukah Anak Ikut Imunisasi di Sekolah?

30 April 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imunisasi anak di sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Imunisasi anak di sekolah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ada kalanya, pemerintah mengadakan program imunisasi di sekolah. Meski program ini gratis, biasanya ada orang tua yang merasa ragu perlukah anaknya ikut diimunisasi juga. Alasannya bisa beragam. Misalnya karena anak mereka sudah pernah memberi anaknya imunisasi di posyandu, puskesmas, maupun RS swasta atau karena ragu akan jaminan aman dan keaslian vaksin yang diberikan di sekolah.
ADVERTISEMENT
Apakah Anda termasuk orang tua yang merasa seperti itu?
Nah Moms, kita perlu mencari tahu lebih banyak soal ini. Mengutip penjelasan Dr. Julitasari Sundoro, dr., MScPH dari laman Bio Farma, imunisasi di sekolah merupakan program pemerintah yang dimulai sejak tahun 1984.
Program ini kemudian dikenal sebagai Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang diresmikan pada 14 November 1987, melalui Surat Keputusan bersama dari Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Balita menangis ketika dokter menyuntikkan vaksin Measle-Rubella (MR). Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Mengapa pemerintah menyelenggarakan BIAS? Imunisasi yang telah diperoleh pada waktu bayi belum cukup untuk melindungi terhadap penyakit PD3I (Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi) sampai usia anak sekolah. Hal ini disebabkan karena sejak anak mulai memasuki usia sekolah dasar terjadi penurunan terhadap tingkat kekebalan yang diperoleh saat imunisasi ketika bayi.
ADVERTISEMENT
Masih dalam laman yang sama menyebut, BIAS merupakan salah satu bentuk kegiatan operasional dari imunisasi lanjutan pada anak sekolah yang dilaksanakan pada bulan tertentu setiap tahunnya. Sasarannya adalah seluruh anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) atau sederajat (MI/SDLB) kelas 1, 2, dan 3 di seluruh Indonesia.
Imunisasi lanjutan itu sendiri merupakan imunisasi ulangan yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan di atas ambang perlindungan atau memperpanjang masa perlindungan, Moms.
5 jenis vaksin untuk imunisasi Foto: Shutterstock
Mengutip laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pada imunisasi DPT/DT/Td misalnya, mesti dilengkapi sesuai jadwal. Yaitu, usia kurang dari 1 tahun harus mendapatkan 3 kali imunisasi difteri (DPT). Selanjutnya, anak usia 1 sampai 5 tahun harus mendapatkan imunisasi ulangan sebanyak 2 kali.
Lalu, anak usia sekolah harus mendapatkan imunisasi difteri melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) siswa sekolah dasar (SD) kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 atau kelas 5. Setelah itu, imunisasi ulangan dilakukan setiap 10 tahun, termasuk orang dewasa. Apabila status imunisasi belum lengkap, segera lakukan imunisasi di fasilitas kesehatan terdekat.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah orang tua dirasa perlu persetujuannya untuk mengizinkan anak-anaknya boleh imunisasi di sekolah atau tidak?
Tak perlu ragu, imunisasi penting, bermanfaat dan aman, Moms! Foto: Shutterstock
Dalam lamannya, IDAI menjelaskan, di Amerika dan Australia, persetujuan tindakan medik sebelum imunisasi dianggap perlu, walaupun tidak harus tertulis.
Sementara di Indonesia, Prof. DR. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi., Sekretaris Satgas Imunisasi IDAI dalam tulisannya di laman IDAI, menyebut, sejalan dengan peningkatan pendidikan dan pengetahuan masyarakat serta kesadaran konsumen tentang hak-haknya, dihimbau kepada anggota IDAI sebelum melakukan imunisasi sebaiknya memberikan penjelasan bahwa imunisasi berguna untuk melindungi anak terhadap bahaya penyakit, mempunyai manfaat lebih besar dibandingkan dengan risiko kejadian ikutan yang dapat ditimbulkannya (sesuai maksud pasal 2 ayat 3 Permenkes 585/1989).
Ia juga menambahkan, cara penyampaian dan isi informasi disesuaikan dengan tingkat pendidikan serta kondisi dan situasi pasien (Permenkes 585/1989, pasal 2 ayat 4).
ADVERTISEMENT
Imunisasi yang dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak (di Posyandu, Puskesmas) tidak diperlukan persetujuan tindakan medik (sesuai Permenkes 585/1989 pasal 14).
Ilustrasi vaksin dan imunisasi. Foto: Ilustrasi vaksin dan imunisasi.
Jadi jangan bingung lagi, Moms. Ingat, setiap anak berhak mendapat imunisasi, sebagai bentuk pemenuhan haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial fisik, mental, spritual dan sosial. Adapun hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002.
Biasanya, pihak sekolah akan memberi tahu sejak beberapa hari sebelumnya, alasan dan manfaat pemberian vaksin secara massal di sekolah. Tak masalah bila Anda ingin mempelajari dan mengonfirmasi hal itu juga ke dokter anak Anda.
_______________________
kumparanMOM mendukung penuh Pekan Imunisasi Dunia dengan menyiapkan puluhan artikel tentang imunisasi sepanjang minggu ini khusus untuk Anda, Moms.
ADVERTISEMENT
Baca semuanya dengan mengikuti topik Pekan Imunisasi Dunia dan jangan lupa sebarkan pada seluruh keluarga dan teman-teman Anda, ya.