Gugat Praperadilan Polda Metro, Kivlan Zen Permasalahkan soal SPDP

Sidang pembacaan gugatan praperadilan Kivlan Zen akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Kivlan mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Kuasa hukum Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Mereka menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan Kivlan.
“Intinya, praperadilan ini bagaimana administrasi yang dilakukan penyidik itu kita nilai sekarang sudah benar atau belum,” kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Salah satu yang dipermasalahkan, yakni perihal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut para kuasa hukum, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan terhadap Kivlan.
Menurut Tonin, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan. Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.
“Pak Kivlan itu menerima SPDP per tanggal yang diterbitkan tanggal 21 Mei 2019, itu untuk tiga orang yang lain (Helmi Kurniawan alias Iwan dan/atau Tahjudin dan/atau Irfan dan/atau Azmiarmy dan/atau Adnil dan/atau Ny. Asmaizulfi). Sementara Pak Kivlan (yang sah) didapat SPDP-nya itu per tanggal 31 Mei 2019, setelah ditangkap tanggal 29 (Mei), ditetapkan sebagai tersangka dengan BAP dan ditahan. Baru tanggal 31 ada SPDP,” kata Tonin.
Saat penangkapan, Kivlan menerima SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1956/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 21 Mei 2019 sebagai dasar menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1201/V/2019/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2019.
Padahal, menurut tim hukum, harusnya Kivlan menerima SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI tanggal 10 Juni 2019.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk membatalkan status tersangka Kivlan terkait dengan kepemilikan senjata api.
“Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019,” kata Tonin.
Selain itu, dengan praperadilan tersebut, kuasa hukum juga menyebut bahwa tindakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Kivlan oleh penyidik Polda Metro Jaya, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Pada sidang kali ini, Kivlan juga sudah didampingi oleh tim hukum dari TNI. Panglima TNI mengabulkan permintaan bantuan hukum yang diajukan Kivlan sebagai seorang purnawirawan.
