Khawatir Di-Bully, Wahid Husen Minta Tak Dipenjara di Sukamiskin

8 April 2019 13:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan membacakan vonis untuk eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Senin (8/4) ini. Wahid bersama ajudannya, Hendry Saputra, akan divonis atas kasus penerimaan suap dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Ditemui sebelum persidangan, pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi menyatakan, berencana mengajukan kepada jaksa KPK agar penjara untuk kliennya tidak dipindah dari Lapas Kebon Waru ke Sukamiskin.
Pertimbangan permintaan itu adalah karena Wahid takut dibully oleh pesakitan yang ada di Lapas Sukamiskin. Apalagi, Wahid pernah menjabat sebagai kalapas di sana.
Pengajuan tersebut, kata Firma, akan diajukan setelah Wahid menerima putusan dari majelis hakim.
"Akan kami sampaikan. Kami mempertimbangkan faktor psikologisnya. Sangat kurang tepat kalau dia (Wahid) di Sukamiskin karena dia di situ kan mantan pimpinan. Nanti di-bully dan segala macam kan enggak bagus. Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kebon Waru," kata Firma kepada wartawan, Senin (8/4).
Menurut Firma, pertimbangan psikologis lainnya ditujukan bagi anak-anak Wahid. Dia menilai penahanan Wahid di Sukamiskin akan berdampak psikologis bagi mereka sebab selama ini mereka mengunjungi Wahid sebagai pimpinan lapas bukan tahanan.
ADVERTISEMENT
"Secara kejiwaan pasti pengaruhnya enggak bagus. Itu satu. Kemudian untuk anak-anaknya yang tadinya datang ke situ bapaknya yang bos di situ sekarang kalau datang tempatnya berubah jadi jeruji," ujar Firma.
Sebagai pengacara, Firma pun berharap majelis hakim bisa memberi keringanan atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya. Selama persidangan, dia menyebut, Wahid sudah mengakui perbuatannya telah berbuat gratifikasi.
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen diborgol usai menjalani persidangan di PN Bandung. Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
Namun, Firma menilai perbuatan yang dilakukan Wahid sejalan dengan perintah Undang-Undang sebab bertujuan mengobati orang lain dan memberikan tempat yang layak bagi pengunjung.
"Bukan dia (Wahid) melakukan pelanggaran hukum, justru dia melakukan perintah UU (Undang-undang). Contoh mengobati orang sakit, itu perintah UU. Kemudian memberikan tempat yang layak, dan memberikan hak berkunjung," ungkap Firma.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu, 6 Maret 2019, jaksa menuntut Wahid dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara. Wahid juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Jaksa KPK menilai, Wahid terbukti menerima suap sejumlah uang dan barang dari 3 napi kasus korupsi Lapas Sukamiskin yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sebagai imbalan, Wahid memberikan berbagai kemudahan izin berobat dan fasilitas mewah kepada 3 napi tersebut.
Perbuatan Wahid tersebut dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Wahid terbukti menerima 1 unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wahid menerima uang Rp 63,9 juta dari Wawan dan Rp 71 juta dari Fuad.