KPK Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Izin Meikarta

30 Juli 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
KPK baru menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Namun, masih terbuka kemungkinan KPK masih akan menjerat tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
KPK sudah membawa 9 orang ke persidangan. Kesembilan orang itu termasuk eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Terbaru, nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, serta eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, memang bertahaplah, tapi kita akan terus mengembangkan, ini persoalan waktu saja, penyidik punya strategi untuk itu. Dan KPK cenderung sudah sering seperti itu, jadi hanya proses seperti penyidikan saja," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Selasa (30/7).
Dalam dakwaan Neneng, dia dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi disebut menerima suap hingga belasan miliar rupiah untuk memuluskan izin Meikarta.
Disebutkan dalam dakwaan itu, suap berasal dari Billy Sindoro; Henry Hasmen Sihotang selaku pegawai Lippo Group; dan dua konsultan Lippo yang bernama Ttaryudi dan Fitradjaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam dakwaan, KPK juga menyebut ada pihak lain yang turut memberi suap. Mereka ialah Toto; Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan; Satriadi selaku karyawan Lippo Cikarang, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Disinggung mengenai dugaan keterlibatan Lippo Cikarang sebagai korporasi dalam pengurusan izin proyek, Saut menyebut pihaknya masih mempelajarinya.
Menurut dia, penyidik akan menyelidiki dahulu sejauh mana peran korporasi dalam pertimbangan hakim di putusan terdakwa sebelumnya.
"Company, kita lihat tahapan berikutnya, kalau kita naikkan ke korporasinya sejauh mana mereka melakukan sesuatu terkait tindak pidana yang dilakukan," ucap Saut.
Dugaan keterlibatan Lippo Cikarang sebelumnya tercantum dalam dakwaan dan tuntutan Billy. KPK menduga ada kepentingan korporasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutan disebutkan, sebagian uang yang diberikan ke Neneng dan para pejabat Pemkab Bekasi berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), senilai Rp 3,5 miliar. Sementara total suap seluruhnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Keterangan itu diperkuat oleh kesaksian Town Management PT Lippo Cikarang per 2016 dan Direktur PT MSU, Ju Kian Salim.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menambahkan, penyidik masih akan mencermati peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Peran yang dimaksud berkaitan dengan memuluskan pembangunan Meikarta saat itu.
"Jika kita membaca tentang arus uang di kasus ini, diduga ada beberapa cabang atau kepentingan yang diurus untuk memuluskan pembangunan Meikarta tersebut," ungkap Febri.
ADVERTISEMENT
"Namun tentu semua itu bergantung pada kecukupan bukti yang terus akan kami lihat dalam proses berjalan," lanjut Febri.
Dalam kasus ini, Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Suap disebut mencapai belasan miliar rupiah. Akibat perbuatannya, Billy divonis 3,5 tahun penjara, sementara Neneng dihukum 6 tahun bui.
Adapun Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek. Sementara Toto diduga menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek tersebut.
Nama Toto juga sudah termuat dalam dakwaan Neneng. Ia disebut sebagai pihak yang turut menyuap Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi.
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sementara nama Iwa muncul seiring berjalannya perkara ini. Ia bahkan sudah pernah diperiksa, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga termuat dalam tuntutan jaksa atas Neneng. Vonis hakim pun menegaskan hal tersebut.
Uang untuk Iwa itu disebut terkait pengurusan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RDTR Wilayah Pengembangan proyek pembangunan Meikarta. Uang itu juga diduga akan dipakai untuk keperluan pencalonan Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar pada Pilkada 2018 lalu.
Sejumlah saksi pun sudah menyebut soal uang tersebut. Salah satunya Henry Lincoln yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Henry mengaku pernah ikut dalam pertemuan di rest area KM 72 Tol Purbaleunyi. Pertemuan itu dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman; anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto; Neneng Rahmi Nurlaeli selaku Kepala Bidang pada Dinas PUPR; serta Iwa. Henry menyatakan permintaan uang disampaikan oleh Waras usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
Iwa sudah membantah semua keterangan yang menuding dirinya. Ia menuturkan, pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi sekadar untuk konsultasi menyoal Raperda RDTR Bekasi dengan Waras, bukan terkait percepatan Raperda RDTR dengan comitment fee.
Meski membantah menerima uang, Iwa tak menampik pernah mendapat bantuan banner dari Waras.
Kuasa hukum PT MSU sebelumnya sudah angkat suara mengenai pengusutan kasus ini. PT MSU menjamin perusahaannya berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi. Pihaknya akan melakukan investigasi internal yang independen dan objektif.
"Dalam hal ini, memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," ujar pengacara INTEGRITY, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
"Perlu juga kami tegaskan, kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," imbuhnya.