Lunasi Janji Pilkada, Anies Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi

26 September 2018 17:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
30
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan tinjau Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan tinjau Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Pencabutan tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Melalui pernyataannya juga, Anies secara resmi mencabut seluruh kegiatan reklamasi, baik di pulau yang belum ada pembangunan hingga yang sudah terdapat bangunan.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi, sudah selesai jadi pulau, akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tetapi seperti yang kita janjikan, ketika Pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan," kata Anies.
Selanjutnya, Anies akan fokus untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perencanaan tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
ADVERTISEMENT
Penyelesaian Perda itu juga yang nantinya akan mengatur tata kelola pulau reklamasi yang sudah terlanjur memiliki bangunan.
Awal Juni 2018 lalu, Anies telah menyegel Pulau Reklamasi D dan C. Hal itu menunjukkan komitmennya sejak Pilkada untuk menghentikan reklamasi.
Pekerjaan proyek Reklamasi di Pulau C (Foto: Jamal Ramadan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerjaan proyek Reklamasi di Pulau C (Foto: Jamal Ramadan/kumparan)