Polisi soal Gugatan Tilang CCTV Ditolak: Sistemnya Sudah Sah

20 Agustus 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro, Kombes Yusuf Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro, Kombes Yusuf Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan warga bernama Denny Andrian terkait tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE atau lazim disebut tilang CCTV) melawan Kapolda Metro Jaya tidak diterima oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan ditolaknya gugatan tersebut membuktikan bahwa sistem tilang CCTV atau E-TLE sudah memiliki payung hukum yang kuat alias sah.
"Artinya sistem ETLE valid atau sah," ucap Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8).
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yusuf menjelaskan surat yang dikirimkan pihaknya ke pemohon bersifat memberikan konfirmasi terhadap kepemilikan kendaraan bukan surat tilang.
“Ada salah persepsi di sini, surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar e-ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar), jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut. Itu sudah SOP ETLE,” jelasnya.
Suasana di ruang TMC saat ujicoba tilang CCTV (ETLE), Senin (1/10/2018). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sebelumnya, Denny mendapatkan surat tilang CCTV pada 17 Juli 2019 lalu. Kendaraannya saat itu kena tilang saat digunakan oleh sepupunya. Namun, ia yang dibebani atas kesalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Denny pun mengajukan praperadilan pada 22 Juli 2019 dengan nomor register 89/pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu tidak diterima karena hakim menilai gugatan Denny tidak termasuk ranah praperadilan.